GEMARNEWS.COM | TANGERANG SELATAN FRIC, 20 September 2026 — Praktik penyalahgunaan LPG subsidi kembali terbongkar. Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyimpangan distribusi LPG tabung 3 kilogram di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menduga pelaku menjalankan modus dengan memindahkan isi LPG bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, kemudian memperjualbelikannya untuk mendapatkan keuntungan.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak tidak boleh dialihkan untuk kepentingan bisnis secara ilegal.
Dari lokasi pengungkapan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang memperlihatkan skala aktivitas tersebut. Sebanyak 910 tabung LPG, 35 regulator modifikasi, empat unit mobil, serta dua timbangan diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Dalam perkara ini, satu orang berinisial E alias HB telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pengungkapan sementara, praktik penyalahgunaan LPG subsidi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp159,6 juta.
Modus pemindahan isi LPG dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi menjadi perhatian serius karena berpotensi menggerus manfaat program subsidi pemerintah. Barang yang semestinya dinikmati masyarakat dengan harga terjangkau justru diduga dialihkan ke jalur perdagangan untuk memperoleh keuntungan.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa penindakan terhadap penyalahgunaan barang subsidi merupakan bagian dari upaya menjaga kebijakan pemerintah agar benar-benar tepat sasaran.
Polri juga terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk penyimpangan distribusi barang bersubsidi. Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan subsidi pemerintah tidak diselewengkan dan tetap memberikan manfaat kepada kelompok masyarakat yang memang menjadi sasaran program.
Pengungkapan kasus di Pondok Aren menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi bukan sekadar persoalan distribusi, tetapi juga menyangkut perlindungan kepentingan masyarakat dan keuangan negara.
Dengan barang bukti ratusan tabung LPG dan perangkat pendukung yang diamankan, penyidik kini terus mendalami rangkaian aktivitas tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta alur distribusi LPG yang diduga disalahgunakan.
Polri memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan, sementara pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi terus diperkuat agar subsidi negara tidak berubah menjadi ladang keuntungan ilegal.