GEMARNEWS.COM BLANGPIDIE - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Abdya Tahun Anggaran 2027. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Penutupan Pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBK Abdya 2027 pada Selasa (29/9/2026), Seluruh fraksi DPRK Abdya menyatakan menerima rancangan tersebut untuk ditetapkan menjadi KUA dan PPAS APBK 2027, Rabu (30/9/2026)
Rapat dipimpin Ketua DPRK Abdya, Roni Guswandi, didampingi Wakil Ketua Nurdianto. Hadir Bupati Abdya Safaruddin, Plt Sekda Amrizal, unsur Forkopimda, para kepala SKPK, camat, serta pihak terkait lainnya.
Bupati Safaruddin dalam kesempatan itu mengatakan pembahasan KUA dan PPAS merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Menurutnya, pembahasan antara tim eksekutif dan legislatif berlangsung dinamis. Proses tersebut, kata Safaruddin, menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi masing-masing pihak dalam penyusunan kebijakan anggaran daerah.
“Ini merupakan wujud komitmen kebersamaan dalam menjalankan peran dan fungsi masing-masing untuk mewujudkan pelaksanaan pemerintahan daerah yang lebih transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Safaruddin.
Berdasarkan KUA-PPAS yang telah disepakati dan ditandatangani bersama, pendapatan daerah Abdya pada 2027 diproyeksikan sebesar Rp866,57 miliar, sedangkan belanja daerah mencapai Rp955,48 miliar. Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp128,08 miliar dan pendapatan transfer Rp717,84 miliar. Pendapatan transfer meliputi transfer pemerintah pusat sebesar Rp690,58 miliar dan transfer antar daerah Rp27,25 miliar. Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp20,65 miliar.
Di sisi belanja, Pemkab Abdya mengalokasikan anggaran sebesar Rp955,48 miliar untuk 2027. Dengan proyeksi tersebut, kebutuhan belanja daerah lebih besar sekitar Rp88,91 miliar dibandingkan pendapatan daerah. Untuk menutup kebutuhan pembiayaan tersebut, penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp89,90 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp1 miliar.
Safaruddin mengatakan, setelah KUA dan PPAS APBK 2027 disepakati, pemerintah daerah segera menerbitkan Surat Edaran Penyusunan RKA-SKPK. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan APBK Abdya Tahun Anggaran 2027.
“Dengan telah disepakatinya KUA dan PPAS APBK Abdya Tahun 2027 ini, kami segera menerbitkan Surat Edaran Penyusunan RKA-SKPK yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan Rancangan APBK Tahun 2027,” pungkasnya.