GEMARNEWS.COM,PIDIE – Pelarian seorang residivis berinisial J (49) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak akhirnya terhenti di Provinsi Sumatera Utara.
J diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pidie pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun Setia Tirta, Gang Mulia, Kelurahan Sunggal Kanan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan J yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kasus tersebut bermula pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie. Saat itu, korban berinisial FN (15) yang masih berstatus pelajar diduga mengalami kekerasan.
Peristiwa tersebut diketahui setelah ibu korban, yang sedang berjualan keliling, mendapat telepon dari seorang tetangga agar segera pulang ke rumah.
Setibanya di rumah, sang ibu mendapati anaknya mengalami luka pada bagian wajah. Korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh J yang merupakan ayah tirinya.
Berdasarkan keterangan yang tertuang dalam laporan kepolisian, J diduga masuk ke kamar korban menggunakan kunci cadangan. Korban kemudian diduga dibekap dan mulutnya ditutup ketika berusaha meminta pertolongan.
J juga diduga melakukan pemukulan terhadap korban pada bagian wajah dan dada. Teriakan korban kemudian terdengar oleh tetangga hingga sejumlah warga mendatangi lokasi.
Setelah warga berdatangan, korban diduga dilepaskan. Dalam kondisi ketakutan, korban kemudian melarikan diri ke rumah seorang saksi untuk mendapatkan perlindungan.
Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian. Penyidik Satreskrim Polres Pidie melakukan penyelidikan dan memburu J hingga akhirnya menetapkannya sebagai DPO.
Pencarian kemudian dilakukan tidak hanya di wilayah Kabupaten Pidie. Informasi yang diperoleh petugas mengarahkan penyelidikan ke wilayah Sumatera Utara.
Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pidie selanjutnya bergerak melakukan penelusuran hingga berhasil menemukan dan mengamankan J di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Setelah ditangkap, J kemudian dibawa dalam penguasaan penyidik Satreskrim Polres Pidie untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan sejumlah tahapan penyidikan, termasuk melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta menyelesaikan administrasi penyidikan sebelum perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Penangkapan J di wilayah Sumatera Utara menandai berakhirnya pelarian tersangka setelah lebih dari satu tahun sejak perkara tersebut dilaporkan.
Polres Pidie selanjutnya akan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
Catatan: Korban dalam perkara ini merupakan anak di bawah umur sehingga identitas lengkap korban tidak dipublikasikan untuk melindungi privasi dan kepentingan terbaik anak.