Aceh Timur–Dua dokumen perizinan terkait kegiatan perkebunan kelapa sawit PT Bumi Flora di Kabupaten Aceh Timur beredar. Dokumen tersebut terdiri dari Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang merujuk pada SK BPN tahun 1994 dan Keputusan Bupati Aceh Timur tentang Izin Lingkungan tahun 2016.
Berdasarkan dokumen yang beredar, PT Bumi Flora tercatat telah mendapatkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 98 tanggal 17 November 1994 seluas 3.873,42 Ha, sesuai Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 21/HGU/BPN/1994 tanggal 10 Mei 1994.Selasa (29/7/2026).
Kemudian dokumen kedua adalah Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 525/627/2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit oleh PT. Bumi Flora. Keputusan tersebut ditetapkan di Idi pada tanggal 7 Juni 2016 M / 7 Ramadhan 1437 H di era Bupati Dua Periode Aceh Timur pada saat itu.
Dalam dokumen Keputusan Bupati tersebut disebutkan:
KESATU: Memberikan Izin Lingkungan Kepada:
a. Nama Perusahaan: PT. Bumi Flora
b. Jenis Usaha: Perkebunan Kelapa Sawit
c. Penanggung Jawab: Drs. Razali Rohimun
d. Luas Usaha: ± 3.875,42 Ha
e. Alamat Kantor: Jl. Iskandar Muda Nomor 104 Langsa
f. Lokasi Usaha:
1. Gampong Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong
2. Gampong Jambo Rehat, Kecamatan Banda Alam
3. Gampong Leupon, Kecamatan Peudawa
4. Gampong Alue Udep dan Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak
5. Gampong Simpang Dama, Kecamatan Darul Ihsan
Ruang lingkup kegiatan dalam izin tersebut meliputi transportasi pengangkutan buah kelapa sawit dari kebun ke lokasi pabrik.
Dalam keputusan tersebut, PT Bumi Flora juga diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, seperti memiliki izin pembuangan air limbah pada tanah (land aplikasi), izin penyimpanan sementara limbah B3, memenuhi kewajiban pengelolaan dampak lingkungan sesuai Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Kabupaten dan tokoh masyarakat, serta menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) pengelolaan limbah.
Selain itu, perusahaan diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada instansi yang membidangi.
Catatan Redaksi:Berita ini disusun berdasarkan telaah terhadap dua dokumen perizinan, yaitu kutipan SK HGU BPN RI No.98 Tahun 1994 dan Keputusan Bupati Aceh Timur No.525/627/2016. Dokumen tersebut menggambarkan kondisi perizinan pada saat diterbitkan. Untuk memastikan status terkini terkait HGU dan izin lingkungan PT Bumi Flora,
