![]() |
| Doc. Istimewa |
GEMARNEWS.COM — Kota Pelajar dan Mahasiswa (Kopelma) Darussalam bukan sekadar kawasan pendidikan di Banda Aceh. Di balik keberadaan kampus, sekolah, dan berbagai fasilitas pendidikan di kawasan tersebut, tersimpan perjalanan sejarah panjang yang berkaitan erat dengan perjuangan, rekonsiliasi konflik, pembangunan pendidikan, hingga persoalan pertanahan.
Berdasarkan dokumen sejarah Kopelma Darussalam, kawasan yang berada di tepi Sungai Lamnyong tersebut pada masa kolonial Belanda merupakan kawasan persawahan, rawa, serta perkebunan kelapa milik swasta kolonial Belanda dengan nama Erfpacht N.V. Roempit.
Dalam perjalanan sejarahnya, lahan tersebut kemudian dikuasai dan dikelola oleh tokoh pergerakan Aceh, Teuku Nyak Arief, yang merupakan Residen Aceh pertama sekaligus Pahlawan Nasional.
Penguasaan atas lahan lebih dari 170 hektare dan ribuan pohon kelapa tersebut kemudian menjadi bagian dari persoalan legalitas tanah yang berlangsung selama beberapa dekade.
Ikrar Lamteh Menjadi Titik Balik Sejarah
Salah satu tonggak penting dalam sejarah lahirnya Darussalam adalah Ikrar Lamteh pada 8 April 1957.
Saat itu, Aceh masih menghadapi konflik bersenjata akibat pemberontakan DI/TII di bawah pimpinan Teungku Muhammad Daud Beureueh. Konflik tersebut berlangsung setelah adanya kekecewaan terhadap peleburan Provinsi Aceh ke dalam Sumatera Utara.
Musyawarah Kerukunan Rakyat Aceh yang digelar di Desa Lamteh, Aceh Besar, kemudian menghasilkan Ikrar Lamteh sebagai upaya mengakhiri pertumpahan darah.
Pertemuan tersebut dihadiri antara lain oleh Kolonel Sjamaun Gaharu, Gubernur Aceh Ali Hasjmy, ulama serta pimpinan pemberontak.
Ikrar tersebut menempatkan tiga hal sebagai fondasi perdamaian Aceh, yakni pembangunan kehidupan keagamaan Islam, pembinaan kemakmuran rakyat, serta pembangunan sarana pendidikan bagi generasi Aceh.
Konsep Darussalam kemudian dimaknai sebagai perubahan dari situasi Darul Harb, atau medan pertempuran, menuju Darussalam, yang dimaknai sebagai negeri atau pintu kedamaian.
Gagasan tersebut dirumuskan melalui konsensus sejumlah tokoh penting Aceh, di antaranya Prof. A. Hasjmy, Teungku Muhammad Daud Beureueh beserta para ulama, dan Kolonel Sjamaun Gaharu melalui Komisi Pencipta Kopelma Darussalam dan Yayasan Dana Kesejahteraan Aceh (YDKA).
Semangat perjuangan pun mengalami perubahan. Jika sebelumnya perjuangan identik dengan senjata, para perintis Darussalam mengarahkan perjuangan Aceh menuju pendidikan, ilmu pengetahuan dan pemikiran.
Gotong Royong Membangun Kota Pendidikan
Pembangunan Kopelma Darussalam mulai memasuki tahap penting pada Mei 1958 ketika YDKA menetapkan kawasan rawa dan perkebunan kelapa Erfpacht Roempit di Lamnyong sebagai lokasi pembangunan Kota Pelajar dan Mahasiswa.
Ribuan rakyat, pelajar dan prajurit TNI dikerahkan melalui semangat gotong royong untuk membersihkan kawasan, menimbun rawa dan membuka jalan.
Pada 17 Agustus 1958, Menteri Agama KH Ilyas meletakkan batu pertama pembangunan kompleks perkampungan pelajar dan mahasiswa.
Sehari kemudian, 18 Agustus 1958, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dr. Prijono meletakkan batu pertama pembangunan gedung-gedung universitas.
Puncaknya terjadi pada 2 September 1959 ketika Presiden Soekarno meresmikan Kopelma Darussalam sekaligus menandatangani prasasti Tugu Darussalam.
Prasasti tersebut memuat tulisan tangan Soekarno, “Tekad Himpun Sama, Cita Swakarya Tahu Saja, Untuk Kesejahteraan Nusa.”
Tanggal 2 September kemudian ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Daerah (Hardikda) Provinsi Aceh.
Tugu Kopelma dan Tugu Pena, Simbol Perjuangan melalui Ilmu
Perkembangan Kopelma Darussalam juga ditandai dengan keberadaan sejumlah landmark yang memiliki makna filosofis.
Tugu Kopelma Darussalam dirancang sebagai pilar bertingkat yang melambangkan mata pena sekaligus pilar penyangga peradaban.
Prasasti Soekarno yang berada di bagian kaki tugu menjadi simbol perubahan perjuangan Aceh, dari perjuangan fisik menuju perjuangan melalui pemikiran, ilmu pengetahuan dan diplomasi moral.
Posisi tugu di kawasan pusat Kopelma juga dimaknai sebagai simbol pemersatu dua perguruan tinggi utama, yakni Universitas Syiah Kuala (USK) dan UIN Ar-Raniry.
Sementara itu, Tugu Pena di kawasan Simpang Mesra menjadi simbol lain dari semangat literasi dan ilmu pengetahuan.
Keberadaan pena raksasa di pintu masuk menuju kawasan Lamnyong dan Kopelma Darussalam membawa pesan bahwa memasuki Darussalam berarti memasuki ruang ilmu pengetahuan dan peradaban.
Filosofinya menegaskan bahwa masa depan Aceh harus dibangun bukan melalui kehancuran perang, melainkan melalui “pena” para pelajar dan mahasiswa.
Lahirnya Dua Perguruan Tinggi Besar
Pada periode 1959–1963, pembangunan fisik Kopelma semakin berkembang.
Gedung Fakultas Ekonomi menjadi salah satu gedung perkuliahan awal yang berdiri di kawasan tersebut. Fakultas ini berada di bawah naungan Universitas Sumatra Utara (USU) cabang Banda Aceh sebelum kemudian menjadi bagian dari cikal bakal Universitas Syiah Kuala pada 2 September 1961.
Di sektor timur, pembangunan Fakultas Syari'ah pada 1960 dan Fakultas Tarbiyah pada 1962 menjadi bagian dari perkembangan pendidikan tinggi keagamaan yang kemudian diresmikan menjadi IAIN Ar-Raniry pada 5 Oktober 1963, yang kini dikenal sebagai UIN Ar-Raniry.
Kawasan tersebut juga dilengkapi perumahan dinas dosen serta Masjid Jamik Kopelma Darussalam sebagai pusat ibadah dan spiritual masyarakat kampus.
Sejarah Panjang Sengketa Lahan
Di balik perkembangan pendidikan, Kopelma Darussalam juga memiliki sejarah sengketa pertanahan.
Pada 1975, ahli waris Teuku Nyak Arief mengajukan klaim atas tanah dan ribuan tanaman kelapa yang sebelumnya dikuasai dan dikelola oleh Teuku Nyak Arief.
Pemerintah Daerah bersama Panitia Ganti Rugi kemudian menetapkan penyelesaian ganti rugi. Sebanyak 21.750 pohon kelapa dibayar dengan nilai Rp1.500 per batang, dengan total ganti rugi mencapai Rp32.625.000.
Pembebasan tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan sertifikat Hak Pakai atas nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Universitas Syiah Kuala.
Berkembang Menjadi Ekosistem Pendidikan Terpadu
Memasuki periode 1980–2010, Kopelma Darussalam berkembang menjadi kawasan pendidikan terpadu.
Selain perguruan tinggi, kawasan ini juga memiliki jaringan sekolah dari tingkat dasar hingga menengah, termasuk SD Negeri 11, SD Negeri 55, SMP Negeri 8 Banda Aceh dan SMA Negeri 5 Banda Aceh.
Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tgk. Chik Pante Kulu juga berdiri pada 1980 sebagai upaya mempertemukan tradisi pendidikan dayah dengan sistem akademik modern.
Setelah tsunami 2004, SMA Laboratorium USK didirikan pada 2007 dengan dukungan rekonstruksi internasional dan kemudian berkembang sebagai salah satu sekolah percontohan di Aceh.
Konflik USK dan UIN Ar-Raniry
Memasuki 2019–2021, persoalan aset dan lahan kembali menjadi perhatian.
Dokumen tersebut mencatat bahwa lahan Kopelma Darussalam seluas sekitar 181,3 hektare berdasarkan pengukuran BPN 1992 tercatat sebagai Hak Pakai atas nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Unsyiah.
Sementara UIN Ar-Raniry yang berada di bawah Kementerian Agama menempati kawasan sektor timur tanpa pemecahan sertifikat resmi selama puluhan tahun.
Kondisi tersebut disebut menghambat pembangunan infrastruktur UIN Ar-Raniry karena persoalan legalitas lahan.
Persoalan lain terjadi terkait rumah dinas dosen di sektor barat.
Pada pertengahan 2021, pimpinan USK menjalankan rencana alih fungsi kawasan perumahan dinas dosen untuk pembangunan fasilitas perkuliahan baru.
Rencana tersebut mendapat penolakan dari sejumlah dosen senior dan purnabakti yang tergabung dalam Forum Warga Kopelma Darussalam.
Puncak konflik terjadi pada 1 November 2021 ketika dilakukan pembongkaran terhadap deretan rumah dinas dosen di tengah penolakan penghuni.
Kesepakatan Pemecahan Sertifikat
Konflik pertanahan tersebut kemudian memasuki tahap penyelesaian Pada 1 Desember 2021, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama memfasilitasi rekonsiliasi legalitas tanah.
Rektor USK dan Rektor UIN Ar-Raniry menandatangani kesepakatan penyerahan dan pemecahan sertifikat Barang Milik Negara (BMN).
Dari total sekitar 181,3 hektare, UIN Ar-Raniry menerima sertifikat Hak Pakai seluas sekitar 37 hektare untuk pengembangan kampus di sektor timur. Sementara USK mengelola sekitar 144 hektare di sektor barat dan selatan.
Memasuki Era Penataan Kawasan
Periode 2022–2026 menjadi babak baru bagi Kopelma Darussalam USK resmi berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 2022.
Status tersebut memberikan otonomi lebih luas dalam pengelolaan aset, keuangan dan pengembangan akademik.
Di sisi lain, UIN Ar-Raniry terus mengembangkan institusinya dan memperluas integrasi laboratorium sains keislaman di atas lahan yang telah memiliki sertifikat resmi.
Pemerintah Kota Banda Aceh bersama USK dan UIN Ar-Raniry juga melakukan penataan kawasan pada periode 2024–2026.
Lebih dari 110 bangunan liar di sepanjang koridor Jalan T. Nyak Arief–Rukoh–Tungkop disebut telah dibersihkan untuk mendukung penataan jalan hijau, pedestrian, jalur sepeda dan drainase.
Kini, Kopelma Darussalam tidak hanya dipandang sebagai kawasan kampus. Sejarahnya mencerminkan perjalanan Aceh dari konflik menuju perdamaian, dari perjuangan bersenjata menuju perjuangan melalui pendidikan, serta perjalanan panjang membangun pusat ilmu pengetahuan.
Kopelma Darussalam menjadi salah satu kawasan yang mempertemukan sejarah rekonsiliasi, perjuangan legalitas pertanahan, simbol peradaban dan perkembangan pendidikan tinggi di Aceh.****
