JAKARTA – Anggota Badan Anggaran DPR RI dari Aceh, H. Ruslan Daud, S.E., M.M. atau yang akrab disapa *HRD*, mendesak Pemerintah Pusat untuk segera memastikan keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dalam APBN 2027.
Desakan tersebut disampaikan HRD sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kekhususan, pembangunan, dan stabilitas sosial-politik di Aceh.
"Dana Otsus bukan hanya soal anggaran, tetapi juga menyangkut komitmen negara terhadap kekhususan Aceh, pembangunan, dan stabilitas sosial-politik di Aceh," ujar HRD dalam rilis yang disampaikan PKB, Selasa (08/09/2026).
Menurut HRD, saat ini skema Dana Otsus Aceh masih berlaku selama 20 tahun periode 2008–2027. Artinya, tahun 2027 merupakan tahun terakhir berdasarkan aturan yang ada. Untuk itu, DPR mendesak pemerintah memastikan apakah APBN 2027 sudah memuat skema lanjutan atau penambahan Dana Otsus Aceh.
"Otsus adalah komitmen negara untuk Aceh, sehingga keputusan harus dipersiapkan sejak sekarang. Jangan sampai kita terlambat," tegasnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangannya menyatakan belum ada arahan Presiden mengenai kebijakan keberlanjutan Dana Otsus Aceh.
"Belum ada arahan Presiden mengenai kebijakan keberlanjutan Dana Otsus Aceh. Pemerintah masih menunggu instruksi Presiden sebelum kebijakan tersebut dimasukkan ke dalam postur APBN 2027," ungkap Purbaya.
HRD berharap pemerintah tidak menunda pembahasan ini. Ia mengingatkan, keberlanjutan Otsus sangat penting untuk keberlangsungan program pembangunan di Aceh.
"Jangan Biarkan Aceh Kehilangan Harapan!" pungkas HRD.
"Poin Penting dalam Desakan HRD":
1. Kepastian Skema: DPR mendesak pemerintah memastikan APBN 2027 memuat lanjutan Dana Otsus Aceh.
2. Bukan Sekadar Anggaran: Otsus adalah komitmen negara untuk Aceh, bukan hanya persoalan uang.
3. Masa Berlaku Berakhir 2027*: Skema saat ini 2008–2027. Perlu kepastian sebelum tahun terakhir tiba.
