BANDA ACEH – Tim Opsnal Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan dua laki-laki yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (14/9/2026).
Kedua terduga pelaku yang diamankan yakni RMZ (34), dan BA (32). Keduanya diketahui berdomisili di Desa Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan, kedua terduga pelaku diamankan sekitar pukul 13.20 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Muhammad Fadhla (18), seorang mahasiswa asal Kabupaten Aceh Selatan. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/709/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 13 September 2026, ucap Kompol Dizha.
Dizha mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (13/9/2026) sore. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih miliknya di depan rumah setelah pulang membeli es teh, sekitar pukul 17.30 WIB.
Sekitar pukul 19.30 WIB, lanjut Dizha, ibu korban Lismawati, keluar rumah dan mendapati sepeda motor milik anaknya sudah tidak berada di tempat. Setelah menanyakan kepada tetangga, korban kemudian mengetahui kendaraan tersebut diduga telah dicuri.
Sepeda motor yang hilang merupakan Honda Beat tahun 2017 warna putih dengan nomor polisi BL 5123 EAF. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp11,3 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa kedua terduga pelaku berada di kawasan Desa Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, sebut Kasatreskrim.
Petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi. Kedua terduga pelaku ditemukan sedang duduk di sebuah balai di pinggir jalan raya desa tersebut.
Saat diamankan dan dimintai keterangan awal, keduanya diduga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Berdasarkan keterangan tersebut, lanjut Dizha, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari kendaraan yang dicuri.
“Sepeda motor tersebut disimpan di belakang Taman Budaya Kota Banda Aceh,” demikian kata Kasatreskrim berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
Petugas selanjutnya bergerak ke lokasi dan mengamankan satu unit Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
Selain kendaraan hasil curian, Tim Opsnal turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna ungu yang diduga digunakan sebagai alat bantu dalam aksi pencurian, sebut Kompol Dizha.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sepeda motor korban diduga dicuri saat stang kendaraan tidak dalam keadaan terkunci. Kendaraan tersebut kemudian didorong menggunakan sepeda motor milik terduga pelaku, sambung mantan Kapolsek Kuta Alam ini.
Kami juga mendalami dugaan rencana penjualan sepeda motor tersebut ke wilayah Pulau Aceh, katanya.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
*Kasat Reskrim Imbau Pemilik Sepeda Motor Pasang Kunci Ganda*
Kompol Dizha mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik sepeda motor, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini mengingatkan pemilik kendaraan untuk tidak hanya mengandalkan kunci kontak bawaan pabrik saat memarkir sepeda motor.
Penggunaan kunci pengaman tambahan atau kunci ganda dinilai penting sebagai langkah antisipasi terhadap aksi pencurian.
“Pemilik sepeda motor kami imbau untuk selalu menggunakan kunci ganda ketika memarkir kendaraan, terutama di lokasi yang minim pengawasan. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk melakukan tindak kejahatan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.
Selain memasang kunci ganda, masyarakat juga diminta memarkir sepeda motor di tempat yang aman dan mudah dipantau. Jika tersedia, kendaraan sebaiknya diparkir di area yang dilengkapi petugas keamanan maupun kamera pengawas (CCTV).
Kasat Reskrim juga mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kendaraan pada sepeda motor, meskipun hanya ditinggalkan dalam waktu singkat.
Kebiasaan tersebut dapat membuka peluang bagi pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Keamanan kendaraan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Pemilik kendaraan juga harus berperan aktif dengan meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah pencegahan,” katanya.
Polresta Banda Aceh terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau mengetahui adanya tindak pidana, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Dengan meningkatkan kewaspadaan serta menerapkan pengamanan berlapis, diharapkan potensi terjadinya pencurian sepeda motor dapat diminimalisir dan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polresta Banda Aceh tetap aman dan kondusif.