Notification

×

Rakit Bom dan Senpi demi Pengakuan di Grup WA "True Crime", Mahasiswa di Bandung Barat Ditangkap.

Kamis, 17 September 2026 | 21.41 WIB Last Updated 2026-09-17T14:41:03Z
Dok. Bidhumaspoldajabar.

GEMARNEWS.COM | BANDUNG FRIC, - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menangkap seorang pemuda berstatus pelajar/mahasiswa berinisial M.S.A (25). Pemuda tersebut ditangkap di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, lantaran nekat merakit bom serta senjata api, dan menyebarkan tutorial pembuatannya di sebuah grup WhatsApp bernama "True Crime Community".

Penangkapan terhadap M.S.A dilakukan di sebuah rumah di Jalan Kp. Parigilame, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong pada Jumat (11/9/2026) sekira pukul 15.00 WIB. Dari hasil penggeledahan di rumah milik warga berinisial E.R tersebut, polisi menemukan "gudang" penyimpanan barang bukti berbahaya, mulai dari mortir, puluhan peluru, hingga berbagai bahan kimia pembuat peledak.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menjelaskan, motif tersangka merakit bom bukanlah untuk aksi terorisme pada umumnya, melainkan murni demi mencari pengakuan di komunitas daring.

"Tersangka M.S.A ini merupakan partisan di grup WhatsApp 'True Crime Community', sebuah komunitas yang membahas kasus kejahatan nyata. Dia bertindak sebagai motivator kejahatan ekstrem dengan memberikan tutorial cara pembuatan bahan peledak kepada anggota lainnya," kata Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026)

Kombes Hendra menambahkan, tersangka secara sadar mempraktikkan langsung peledakan dari bahan yang telah ia racik, lalu merekamnya ke dalam bentuk video. "Video tersebut kemudian diunggah dan dikirim ke grup WhatsApp. Motifnya adalah agar tersangka diakui dan dianggap sebagai ahli dalam pembuatan bahan peledak oleh komunitas tersebut," ujarnya.

Tingkat bahaya dari aktivitas tersangka tidak bisa dianggap remeh. Dalam penyidikan, terungkap bahwa tersangka telah melakukan puluhan kali uji coba ledakan. M.S.A diketahui telah melakukan uji coba bom berdaya ledak rendah (low explosive) sebanyak kurang lebih 40 kali, dan uji coba bom berdaya ledak tinggi (high explosive) sebanyak kurang lebih 6 kali.

Meski memiliki keahlian merakit bahan peledak dan senjata, polisi memastikan bahwa pemuda kelahiran Bandung ini beraksi secara independen.

"Berdasarkan penyidikan sementara, tersangka M.S.A tidak terafiliasi dengan organisasi atau grup tertentu, melainkan baru menjadi partisan di grup WA tersebut. Untuk sasaran peledakan maupun penembakan sejauh ini belum ada dan masih terus dalam pendalaman penyidik," tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, jajaran Polda Jabar menyita barang bukti yang sangat masif. Polisi mengamankan 1 buah mortir (proyektil peluru tank kaliber 75-80 mm), kurang lebih 50 butir peluru tajam dan 50 peluru hampa kaliber 5,5 mm, casing granat, serta 3 buah laras senpi.

Selain itu, disita pula berbagai bahan kimia pembuat bom seperti potasium klorat, sulfur, black powder, serbuk aluminium, hingga detonator. Tersangka juga diketahui menyimpan senjata crossbow lengkap dengan 5 busur dan ujung anak panah logam, serta berbagai peralatan perakit senjata lainnya.

Atas perbuatannya yang membahayakan keamanan umum, M.S.A kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 306, Pasal 246, dan/atau Pasal 247 KUHPidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

"Terkait pelanggaran unsur tanpa hak (Pasal 306 KUHPidana), pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkas Hendra. Sementara untuk tindak pidana penghasutan di muka umum (Pasal 246 dan 247 KUHPidana), tersangka juga terancam pidana tambahan penjara hingga 4 tahun

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update