Notification

×

Red Notice Interpol Tak Berkutik! Erick Soedjasa Akhirnya Dicokok Bareskrim Setelah 3 Tahun Diburu.

Minggu, 13 September 2026 | 21.02 WIB Last Updated 2026-09-13T14:02:47Z
GEMARNEWS.COM | JAKARTA FRIC, — Tiga tahun menjadi buronan, pelarian Erick Soedjasa akhirnya kandas di Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam perkara PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI) itu ditangkap Bareskrim Polri pada 9 September 2026, sesaat setelah tiba dari Singapura.

Penangkapan ini menjadi titik balik perkara yang sebelumnya berjalan berliku. Erick telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2023, namun keberadaannya di luar negeri membuat proses hukum terhadap dirinya sempat terkendala.

Kini, status buronan itu berakhir.
Dengan nilai kerugian korban yang mencapai Rp37,4 miliar, perkara tersebut kembali menjadi perhatian setelah penyidik berhasil mengamankan tersangka yang selama bertahun-tahun masuk dalam daftar pencarian.

Dari DPO hingga Red Notice Interpol
Dalam konstruksi perkara, Erick diduga memiliki peran sebagai perantara transaksi antara dua pihak. Ia diduga mengatur kesepakatan terkait fee dalam transaksi tersebut.

"Tak berhenti di situ, penyidik juga menduga Erick menerima aliran dana sekitar Rp4,6 miliar."

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pencarian terhadap Erick kemudian diperluas melalui koordinasi Polri dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter).

"Upaya tersebut berlanjut hingga Interpol menerbitkan Red Notice pada Februari 2024."

Artinya, keberadaan Erick di luar Indonesia tidak membuat pengejaran berhenti. Jejaring kerja sama kepolisian lintas negara digunakan untuk membantu melacak keberadaan tersangka.

Hingga akhirnya, setelah sekitar tiga tahun menjadi buronan, Erick terdeteksi melakukan perjalanan dari Singapura menuju Indonesia.
Begitu mendarat di Bandara Internasional Juanda, aparat Bareskrim Polri bergerak.

"Erick langsung diamankan."

Pelarian Berakhir, Pemeriksaan Dimulai
Usai ditangkap, Erick kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Pemeriksaan tersebut menjadi momentum penting untuk kembali mendalami perkara yang menimbulkan dugaan kerugian hingga puluhan miliar rupiah.

Penyidik kini melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sejumlah hal yang berkaitan dengan dugaan peran Erick sebagai perantara, mekanisme transaksi, kesepakatan fee, hingga aliran dana sekitar Rp4,6 miliar menjadi bagian yang relevan dalam proses penyidikan.

Penangkapan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa status buronan bukanlah akhir dari proses hukum. Ketika tersangka berada di luar negeri, koordinasi antarlembaga dan kerja sama kepolisian internasional menjadi instrumen penting untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan.

Kini, setelah tiga tahun diburu, Erick Soedjasa kembali berada dalam proses hukum di Indonesia.
Pelarian telah berakhir. Perkara Rp37,4 miliar itu kembali memasuki babak baru.

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update