Notification

×

Tegakkan Syariat Islam, Bupati Aceh Timur Keluarkan SE Larangan Celana Pendek & Domino

Rabu, 16 September 2026 | 13.15 WIB Last Updated 2026-09-16T06:15:30Z

Aceh Timur– Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, kembali menunjukkan ketegasannya dalam penegakan syariat Islam. Bupati menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.3/5576 tentang larangan penggunaan celana pendek dan aktivitas bermain domino.


Surat edaran tersebut ditujukan kepada:

1. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Timur,

2. Para Camat dalam Kabupaten Aceh Timur,

3. Para Keuchik dalam Kabupaten Aceh Timur, dan

4. Seluruh Masyarakat Kabupaten Aceh Timur.


Dalam edaran tersebut, Bupati Al-Farlaky menegaskan bahwa penggunaan celana pendek yang tidak sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam dan keistimewaan Aceh, serta kegiatan bermain domino yang dinilai dapat menimbulkan kemudharatan dan mengganggu ketertiban umum, dilarang.


Langkah tegas ini diambil sebagai upaya Pemkab Aceh Timur untuk menjaga marwah syariat Islam, meningkatkan kedisiplinan, serta menciptakan lingkungan masyarakat yang tertib dan bermartabat.


“Kami ingin Aceh Timur menjadi daerah yang benar-benar menjalankan syariat Islam secara kaffah. Aturan ini bukan untuk memberatkan, tapi untuk mendidik dan menjaga akhlak generasi kita,” ujar sosok yang akrab disapa Bupati Garang tersebut.Rabu (16/9/2026).


Dengan terbitnya surat edaran ini, Bupati menginstruksikan kepada Satpol PP dan WH, para camat dan keuchik untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan di lapangan.

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update