GEMARNEWS.COM, BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Besar menyoroti sejumlah sektor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang dinilai memiliki celah terhadap potensi penyimpangan dan korupsi. 21/9/2026.
Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, Muhammad Nur, S.E., S.H., CPLA, mengatakan pengawasan perlu diperkuat, terutama pada sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang menurutnya memiliki sejumlah titik rawan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
“Area ini paling dominan terjadinya korupsi, mulai dari pengaturan pemenang tender, penggelembungan harga atau mark-up, hingga proyek fiktif,” tutur Muhammad Nur, Senin (21/9/2026).
Menurutnya, pengawasan PBJ tidak boleh hanya berhenti pada tahapan tender. Seluruh proses harus dapat ditelusuri, mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan spesifikasi, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga serah terima hasil pekerjaan.
Muhammad Nur menilai transparansi dan pengawasan pada setiap tahapan penting untuk menutup ruang terjadinya penyimpangan sekaligus memastikan penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sorotan terhadap PBJ juga berkaitan dengan besarnya nilai anggaran yang dikelola pemerintah daerah. Dalam data APBK Aceh Besar 2024 yang disebut YARA, belanja barang dan jasa dialokasikan sekitar Rp403,4 miliar, sedangkan belanja modal mencapai sekitar Rp148,8 miliar.
Selain PBJ, YARA turut menyoroti sektor perizinan dan nonperizinan. Pelayanan perizinan usaha, konsesi lahan, pertambangan hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disebut sebagai area yang perlu mendapat pengawasan untuk mencegah potensi pungutan liar maupun suap.
“Pelayanan publik harus dilakukan secara transparan dan mudah diawasi. Setiap celah yang memungkinkan terjadinya pungutan liar atau suap harus ditutup,” kata Muhammad Nur.
Soroti Promosi dan Mutasi ASN
Sektor lain yang menjadi perhatian YARA adalah proses promosi, mutasi dan pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
YARA mengingatkan potensi praktik jual beli jabatan, suap maupun nepotisme perlu dicegah karena dapat mengganggu penerapan sistem merit dan profesionalitas birokrasi.
“Jual beli jabatan juga menjadi area rawan. Praktik suap atau nepotisme dalam promosi, mutasi, dan pengisian posisi strategis di lingkungan ASN harus dicegah,” tegasnya.
Muhammad Nur mengatakan pengisian jabatan seharusnya berlandaskan kompetensi, kinerja, rekam jejak dan integritas. Menurutnya, kedekatan personal maupun kepentingan tertentu tidak boleh menggantikan prinsip merit dalam penempatan pejabat.
YARA Dorong Pengawasan Berlapis
Untuk mencegah potensi penyimpangan, YARA mendorong Pemkab Aceh Besar memperkuat pengawasan berlapis di setiap sektor pelayanan dan pengelolaan anggaran.
Selain itu, keterbukaan informasi publik, transparansi proses pengadaan, akuntabilitas pelayanan serta penerapan sistem merit dalam manajemen ASN dinilai perlu terus diperkuat.
Muhammad Nur menegaskan upaya pencegahan harus dilakukan sejak awal, bukan setelah muncul dugaan kerugian negara.
“Pencegahan harus dilakukan sebelum penyimpangan terjadi, bukan menunggu setelah kerugian negara muncul. Pemerintahan yang bersih tidak cukup hanya dengan slogan. Integritas harus dibuktikan melalui proses yang transparan, dapat diawasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkasnya.
YARA berharap penguatan sistem pengawasan dapat mendorong tata kelola pemerintahan Aceh Besar yang semakin transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. tuturnya.