Notification

×

Hukuman Cambuk Digelar Dihalaman Kantor Kejari Abdya, Satpol PP Dan WH Matangkan Pelaksanaan Kegiatan.

Kamis, 08 Oktober 2026 | 14.56 WIB Last Updated 2026-10-08T08:02:42Z
Foto Pelaksanaan Eksekusi hukuman cambuk di Halaman kantor Kejari Abdya 

GEMARNEW.COM BLANGPIDIE - Kegiatan Pelaksanaan Eksekusi Uqubat Cambuk terhadap terpidana Para pelanggar Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berlangsung di halaman kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Aceh barat daya (Abdya) pada Kamis (8/10/2026)

Kegiatan yang digelar tersebut turut di saksikan oleh para tamu undangan seperti pihak dari unsur Muspida atau yang mewakili, Para petugas mulai dari TNI/Polri, pihak kejaksaan negeri serta personil Satpol PP dan WH abdya.

terpidana yang menjalani hukuman cambuk adalah Muhammad Yunan (58), Murliadi (43), Darkutni (55) dan Ryan Andika (38), Kempat orang tersebut dijatuhi hukuman cambuk karena telah terbukti melanggar Jarimah Maisir atau Judi Online (Judol).

Kepala Satpol PP dan WH Abdya Hamdi,S.STP M.Si melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Wilayatul Hisbah Dedy Gusman, S.STP, M.SP yang juga didampingi oleh Sekretaris, Para Kepala Bidang, serta para kasi menjelaskan bahwa kegiatan ini sudah dipersiapkan secara baik oleh pihaknya yang bekerja sama dengan pihak dari kejaksaan negeri.

" Ya kita sudah persiapkan mulai dari pra kegiatan, penyiapan petugas algojo hingga yang lainnya, tentunya kita selalu berkoordinasi dengan pihak kejaksaan negeri serta pihak yang terkait lainnya " ujarnya

Sementara itu Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Abdya Badrunsyah kapada awak media mengatakan bahwa hari ini sebanyak empat orang terpidana judi online menjalani hukuman cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah (MS) Blangpidie Abdya, keempat terpidana menjalani uqubat cambuk bervariasi mulai dari 12 kali hingga paling rendah 9 kali cambuk.

" Hari ini kita melakukan eksekusi cambuk terhadap empat orang terpidana. Dua orang merupakan terpidana putusan tahun 2025 dan dua orang lagi putusan tahun 2026, terpidana Muhammad Yunan menerima 9 kali cambukan dari vonis awal 10 kali setelah dikurangi 30 hari masa tahanan, sementara Murliadi, Darkutni, dan Riyan Andika masing-masing menerima 12 kali cambukan tanpa pengurangan, Alhamdulillah berjalan dengan sukses hingga akhir pelaksanaan kegiatan " kata Badrunsyah.

Dirinya berpesan kepada seluruh masyarakat Abdya agar tidak melanggar syariat Islam, jadikan ini menjadi pelajaran serta mengambil hikmah dari kegiatan hari ini.

Dengan pengamanan dari unsur TNI / polri serta personil Satpol PP dan WH Abdya akhirnya semua kegiatan dapat terlaksana dengan tertib dan lancar

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update