Notification

×

Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, pada Dinas Pengairan Aceh Tahun Anggaran 2019, Masuk Tahap II.

Rabu, 07 Oktober 2026 | 19.14 WIB Last Updated 2026-10-07T12:14:52Z
Banda Aceh — Kejaksaan Tinggi Aceh melalui Penyidik telah melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) ‎kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simeulue dalam perkara Tindak ‎Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan ‎Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue pada Dinas Pengairan Aceh Tahun Anggaran ‎2019. Rabu,(7/10/2026).
‎
Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut 
‎dilaksanakan pada hari Rabu, 7 Oktober 2026, sekira pukul 15.30 WIB sampai dengan ‎selesai, setelah hasil penyidikan perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh ‎Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue selaku Penanggung Jawab Penuntutan.
‎
Adapun tersangka yang diserahkan kepada Penuntut Umum (S) selaku Kepala Desa Sigulai periode 2019–2025 dan
‎(DS) PNS pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.
‎
Selanjutnya, terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 
‎20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 7 Oktober 2026 sampai dengan 26 ‎Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh, sebelum dilimpahkan ‎oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh di Banda Aceh sesuai ‎dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
‎
Berdasarkan hasil penyidikan perkara , ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, khususnya pada lokasi sekitar 
‎rencana bendung di Desa Sigulai. Data awal menunjukkan terdapat 26 bidang tanah, ‎yang terdiri dari 25 bidang milik masyarakat dan 1 bidang Tanah Desa. 
‎
Namun, dalam ‎pelaksanaannya, jumlah tersebut berubah menjadi 77 bidang tanah, termasuk ‎perubahan status Tanah Desa menjadi 32 bidang kepemilikan perseorangan.‎Perubahan tersebut diduga dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan ‎Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dan dokumen pendukung lainnya yang ‎tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
‎
‎Dokumen tersebut ‎kemudian dijadikan dasar dalam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak, ‎hingga pembayaran ganti kerugian atas objek pengadaan tanah.
‎
Akibat dugaan perbuatan tersebut, pembayaran ganti kerugian yang 
‎seharusnya diberikan atas satu bidang Tanah Desa berubah menjadi pembayaran ‎kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak berhak menerima ganti kerugian.
‎
‎Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli, dugaan 
‎perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 
‎2.219.604.880,- (dua miliar dua ratus sembilan belas juta enam ratus empat ribu ‎delapan ratus delapan puluh rupiah).

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update