Notification

×

Kecamatan Blangpidie Para Pedagang Didata Dan Diingatkan Lagi Oleh Satpol PP Dan WH Abdya Untuk Patuhi Perbup Peukong. Agama.

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23.55 WIB Last Updated 2026-10-14T17:08:16Z

GEMARNEWS BLANGPIDIE - Para Pedagang Di seputaran pasar Kota Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh barat daya (Abdya) Kembali mendapat teguran dari pihak polisi pamong praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), Hal ini disebabkan masih banyaknya para pedagang yang tidak mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) Abdya No 41 tahun 2025 tentang Peukong Agama, Rabu (14/10/2026)

Patroli yang digelar oleh Satpol PP dan WH Abdya ini merupakan lanjutan dari patroli sebelumnya yang dilaksanakan di kecamatan Susoh, sasaran utama dalam patroli tersebut adalah para pedagang di seputar pasar kota Blangpidie yang masih tidak mematuhi perbup Peukong Agama setelah sebelumnya di sosialisasikan oleh tim Gabungan Satpol PP dan WH abdya,
Dinas syariat Islam, MPU, hingga para ulama dan tokoh agama. 

Kepala Bidang PKD (Pembinaan, Ketertiban, dan Pengawasan / Penegakan Syariat Islam) Satpol PP dan WH Abdya Daswin, S.STP menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan patroli lanjutan penegakan Perbup Peukong Agama di seputaran Kecamatan Blangpidie. 

" Patroli ini kita lakukan merupakan kelanjutan dari patroli sebelumnya tentang penegakan Perbup Peukong Agama, Disini kita masih menemukan masih ada para pedagang yang tidak patuh, terlihat saat waktu shalat magrib tiba masih melakukan transaksi jual beli, padahal sudah d jelaskan melalui sosialisasi untuk menghentikan semua kegiatan 15 menit sebelum waktu shalat magrib tiba" ujarnya 

Sementara itu Kasi Penegakan Qanun Ridwan SE yang di dampingi oleh Kasi penyuluhan dan Wilayatul Hisbah Dedy Gusman, S.STP, M,SP juga mengatakan bahwa masih ada juga para pedagang yang tidak patuh dan melanggar perbup Peukong Agama ini

" Kita sudah ingatkan, ini kita data lagi para pedagang yang masih tidak patuh dalam mentaati Perbup Abdya tentang Peukong Agama, kita berikan arahan untuk patuh dan laksanakan sesuai dengan penjelasan pada perbup no 41 tahun 2025 tentang Peukong agama ini" ujar nya

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update