Aceh Timur– Kapolres Aceh Timur AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K., mengeluarkan himbauan tegas kepada seluruh masyarakat Aceh Timur untuk tidak terlibat dalam judi online (Judol) dan pinjaman online ilegal (Pinjol).
Himbauan tersebut disampaikan melalui poster resmi Polres Aceh Timur dengan pesan utama "STOP! JUDI ONLINE DAN PINJOL - Jangan Rusak Masa Depan Karena Hanya Kesenangan Sesaat".
Dalam himbauannya, Kapolres menjelaskan secara rinci dampak buruk dari kedua aktivitas ilegal tersebut.
"Dampak Judi Online (Judol) antara lain:.
- Kehilangan uang dan harta benda
- Merusak kesehatan mental (stres, depresi)
- Retaknya hubungan keluarga
- Meningkatkan risiko kejahatan
- Masa depan anak-anak terancam
"Sedangkan Dampak Pinjaman Online (Pinjol) antara lain:
- Terjerat bunga dan biaya yang mencekik
- Menjadi korban penipuan dan intimidasi
- Merusak reputasi dan data pribadi
- Memicu stres, depresi hingga tindakan kriminal
- Menghambat kesejahteraan keluarga
"Ayo bersama-sama wujudkan Aceh Timur yang aman, sehat dan sejahtera. Jauhi judi online dan pinjaman online!" tegas AKBP Aris Cai dalam himbauan tersebut, Rabu (14/10/2026).
Pihaknya juga mengingatkan masyarakat jika mengetahui adanya praktik judi online maupun jeratan pinjol ilegal yang meresahkan, segera melapor ke Layanan Polisi 110.
Himbauan ini merupakan bagian dari upaya Polres Aceh Timur dalam menjaga Kamtibmas dan melindungi masyarakat dari bahaya judi online dan pinjaman online yang semakin marak.
