Banda Aceh — Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue menerima pelimpahan lima tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Peningkatan Jalan Simpang Air Dingin–Labuhan Bajau, Kabupaten Simeulue, Tahun Anggaran 2023.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simeulue di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Selasa (3/11/2026).
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan proyek peningkatan jalan yang bersumber dari APBK (DOKA) Kabupaten Simeulue dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp7,657 miliar.
Lima tersangka berasal dari unsur penyelenggara pemerintahan, penyedia jasa konstruksi, pelaksana pekerjaan, dan konsultan pengawas. Mereka masing-masing berinisial KS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SS dan SA selaku penyedia, serta IRF dan TOS selaku konsultan pengawas.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut antara lain berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan kontrak. Pekerjaan yang secara kontraktual menjadi tanggung jawab CV Ridha Po Jaya diduga justru dilaksanakan pihak lain, yakni SA, tanpa dasar hukum yang dipersyaratkan.
Selain itu, personel manajerial dan tenaga ahli yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai dengan nama-nama personel yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Persoalan serupa juga ditemukan pada aspek pengawasan. Pekerjaan yang menggunakan jasa konsultan pengawas CV Konsulindo diduga tidak didukung tenaga ahli sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.
Pengawasan lapangan disebut dilakukan oleh TOS selaku Chief Inspector, yang berdasarkan hasil penyidikan tidak memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) sebagaimana disyaratkan dalam kontrak pengawasan.
Penyidik juga menemukan ketidaksesuaian antara laporan kemajuan pekerjaan konsultan pengawas dengan progres pekerjaan yang menjadi dasar pencairan anggaran.
Dalam laporan konsultan pengawas per 27 Desember 2023, progres pekerjaan tercatat baru mencapai 48,12 persen. Namun, progres yang digunakan pihak Dinas PUPR Kabupaten Simeulue untuk pencairan anggaran mencapai 70,10 persen.
Tidak hanya itu, sebelum serah terima pekerjaan pertama atau Provisional Hand Over (PHO), hasil pemeriksaan pekerjaan diduga telah dinyatakan rampung 100 persen dan memenuhi kesesuaian secara kualitatif maupun kuantitatif.
Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, pihak yang menandatangani hasil pemeriksaan tersebut diduga tidak melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan secara langsung di lapangan.
Dari hasil pemeriksaan fisik dan mutu oleh Tim Ahli Teknik Politeknik Negeri Lhokseumawe serta pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaanCari Peta Wilayah
Temuan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp851.968.238,11 atau sekitar Rp851,96 juta.
Ali Rasab menjelaskan, penyerahan lima tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada 27 Oktober 2026.