GEMARNEWS.COM ,JAKARTA – Juru Bicara Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA), Nuzulul Azmi, S.Pd., mengecam keras dugaan tindakan penembakan terhadap masyarakat sipil dalam insiden berdarah yang terjadi saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Aceh, Rabu (4/11/2026).
Peristiwa tersebut dilaporkan mengakibatkan satu orang warga meninggal dunia dan sembilan orang lainnya mengalami luka-luka. Insiden yang terjadi di tengah kegiatan keagamaan masyarakat itu kini menjadi perhatian serius karena adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam penggunaan senjata api.
Nuzulul Azmi menilai peristiwa tersebut tidak boleh dipandang sebagai keributan biasa ataupun sekadar persoalan keamanan. Menurutnya, apabila dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI dalam penggunaan senjata api terhadap masyarakat sipil terbukti, tindakan tersebut harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.
"Setiap aparat negara, termasuk TNI, memiliki kewajiban melindungi masyarakat, menjaga keamanan, serta menjalankan tugas berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Kehadiran aparat seharusnya memberikan rasa aman, bukan justru menghadirkan ketakutan dan trauma bagi masyarakat," tegas Nuzulul.
Berdasarkan informasi pemberitaan dan keterangan pihak rumah sakit yang telah dipublikasikan, Direktur RSUD Tgk. Abdullah Syafi'i Beureunuen, Kamaruzzaman, membenarkan bahwa pihaknya menerima sepuluh warga yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Dari sepuluh korban, satu orang dilaporkan meninggal dunia, sedangkan sembilan lainnya mendapatkan perawatan medis.
Korban meninggal dunia diberitakan bernama Abzalul Rizal, meskipun dalam sejumlah pemberitaan terdapat perbedaan penulisan nama menjadi Afzalul Rizal. Identitas lengkap korban masih perlu dipastikan berdasarkan keterangan resmi keluarga dan pihak rumah sakit.
Sementara itu, sejumlah laporan media menyebutkan bahwa peristiwa tersebut diduga bermula dari ketegangan antara warga dan aparat terkait pengibaran bendera Bulan Bintang di sekitar lokasi kegiatan Maulid. Namun, kronologi lengkap, pihak yang memberikan instruksi, serta pihak yang diduga melepaskan tembakan masih harus dibuktikan melalui penyelidikan yang objektif.
Nuzulul menegaskan bahwa seluruh fakta harus diungkap melalui pemeriksaan saksi, bukti medis, rekaman video, serta pemeriksaan senjata dan personel yang berada di lokasi kejadian.
"Tidak boleh ada pihak yang terburu-buru menyimpulkan, menutup-nutupi, ataupun mengaburkan fakta sebenarnya. Masyarakat berhak mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi," ujarnya.
JARA Pertanyakan Pendekatan Aparat
JARA juga mempertanyakan pendekatan aparat dalam menangani ketegangan yang terjadi di tengah masyarakat. Jika benar persoalan tersebut berkaitan dengan pengibaran simbol atau bendera daerah, menurut Nuzulul, penyelesaian seharusnya dapat ditempuh melalui dialog, komunikasi, koordinasi dengan pemerintah daerah, serta mekanisme hukum yang berlaku.
"Apakah persoalan yang seharusnya bisa diselesaikan melalui komunikasi harus berakhir dengan jatuhnya korban? Penggunaan senjata api dalam situasi yang melibatkan masyarakat sipil harus tunduk pada prinsip kebutuhan, proporsionalitas, kehati-hatian, dan pertanggungjawaban," katanya.
Ia menegaskan bahwa senjata api bukan instrumen untuk menunjukkan kekuasaan ataupun membungkam ekspresi masyarakat.
Nuzulul juga mengingatkan bahwa Aceh memiliki sejarah konflik yang panjang. Masyarakat telah melewati berbagai pengalaman pahit dan membangun harapan besar terhadap perdamaian.
Karena itu, tindakan yang berpotensi menghidupkan kembali trauma kekerasan harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.
"Perdamaian bukan sekadar ketiadaan konflik bersenjata. Perdamaian juga berarti adanya rasa aman, penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan hak masyarakat, serta kepastian bahwa setiap orang memperoleh keadilan di hadapan hukum," ungkapnya.
Desak Panglima TNI dan Komnas HAM Turun Tangan
Atas peristiwa tersebut, JARA secara tegas meminta Panglima TNI, Pangdam Iskandar Muda, dan Danrem 011/Lilawangsa agar tidak memberikan ruang bagi impunitas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.
Menurut Nuzulul, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pernyataan bahwa peristiwa sedang didalami. Masyarakat membutuhkan langkah konkret dan kepastian hukum.
Institusi TNI diminta membuka informasi mengenai keberadaan personel di lokasi, tujuan kedatangan aparat, rangkaian tindakan yang dilakukan, serta apakah terjadi penggunaan senjata api dan siapa yang bertanggung jawab atas penggunaannya.
Jika ditemukan pelanggaran, personel yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum. Pemeriksaan juga perlu menjangkau pihak yang memberikan perintah apabila ditemukan indikasi adanya tanggung jawab komando.
"Seragam dan jabatan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang merupakan bagian dari institusi negara," tegasnya.
JARA juga mengingatkan sejumlah landasan hukum yang harus menjadi perhatian dalam pengusutan perkara tersebut, antara lain:
1. Pasal 28A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang hak untuk hidup.
2. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang perlindungan diri pribadi dan hak atas rasa aman.
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
4. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, apabila hasil penyelidikan menemukan dugaan pelanggaran HAM berat yang memenuhi unsur-unsur undang-undang tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penyebutan landasan hukum tersebut bukan berarti JARA telah menetapkan kesimpulan hukum terhadap pihak tertentu. Penentuan kesalahan dan bentuk pertanggungjawaban harus didasarkan pada hasil penyelidikan serta pembuktian yang sah.
Enam Tuntutan JARA
Dalam pernyataannya, JARA menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan seluruh institusi terkait.
Pertama, mendesak Panglima TNI, Pangdam Iskandar Muda, dan Danrem 011/Lilawangsa segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh personel yang bertugas atau berada di lokasi kejadian, termasuk menelusuri rantai komando dan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan senjata api.
Kedua, mendesak Komnas HAM melakukan pemantauan dan penyelidikan independen terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut. Proses pengumpulan bukti harus objektif, melibatkan saksi masyarakat, serta menjamin perlindungan korban dan keluarga.
Ketiga, meminta proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. Apabila ditemukan bukti keterlibatan personel dalam tindakan pidana atau pelanggaran disiplin, proses hukum harus dilaksanakan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan tanpa intervensi maupun perlindungan institusional.
Keempat, meminta pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh menjamin seluruh korban memperoleh pelayanan kesehatan, pendampingan hukum, pemulihan psikologis, serta kompensasi atau restitusi apabila memenuhi persyaratan hukum.
Kelima, mendesak penghentian segala bentuk pendekatan represif dalam menangani persoalan sosial dan simbolik masyarakat Aceh. Persoalan yang dapat diselesaikan melalui dialog tidak seharusnya dihadapi dengan kekuatan senjata.
Keenam, meminta Presiden Republik Indonesia, Panglima TNI, Gubernur Aceh, DPRA, serta seluruh pemangku kepentingan mengambil langkah nyata untuk mencegah peristiwa serupa terulang. Pemerintah juga diminta memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai hasil pemeriksaan dan perkembangan penanganan perkara.
JARA: Keadilan bagi Korban Merupakan Kewajiban Negara
Nuzulul Azmi menilai peristiwa tersebut harus menjadi momentum evaluasi serius terhadap pola pendekatan keamanan di Aceh. Jangan sampai masyarakat yang telah lama mendambakan kehidupan damai kembali dihadapkan pada ketakutan akibat tindakan aparat yang seharusnya memberikan perlindungan.
"Kami tidak sedang mempertentangkan rakyat dengan institusi negara. Kami justru mengingatkan bahwa kekuatan institusi negara akan semakin dihormati ketika mampu menegakkan hukum, mengakui kesalahan apabila terjadi pelanggaran, serta memberikan keadilan kepada masyarakat," ujarnya.
JARA juga mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang, tidak melakukan tindakan balasan, tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi, serta memberikan ruang bagi proses pengungkapan perkara melalui mekanisme hukum yang transparan.
Namun, ketenangan masyarakat, lanjutnya, tidak boleh dimaknai sebagai persetujuan untuk melupakan persoalan tersebut. Ia mengingatkan agar tidak terjadi pengaburan fakta, intimidasi terhadap saksi, penghilangan barang bukti, maupun upaya melindungi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Satu nyawa manusia terlalu berharga untuk dikorbankan karena kegagalan komunikasi dan pendekatan keamanan. Aceh tidak membutuhkan aparat yang ditakuti rakyatnya. Aceh membutuhkan aparat yang dihormati karena profesionalitas, integritas, dan keberpihakannya terhadap hukum," tegas Nuzulul.
Ia memastikan JARA akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan mendesak agar seluruh fakta dibuka secara terang-benderang.
"Keadilan bagi korban bukan sekadar tuntutan organisasi, melainkan kewajiban negara terhadap setiap warga negaranya. Jangan biarkan perdamaian Aceh hanya menjadi slogan," tutupnya.
Jangan Biarkan Rakyat Menjadi Korban Kekuasaan. Hukum Harus Berdiri di Atas Seragam dan Jabatan.