Aceh Timur– Sekretaris DPW Muda Seudang Aceh Timur, Aqbar yang akrab disapa Dek Gam, mengecam keras peristiwa penembakan terhadap masyarakat sipil di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro/Truseb, Kabupaten Pidie, Rabu (4/11/2026). Insiden berdarah yang terjadi sekitar pukul 16.00 WIB, saat masyarakat sedang berkumpul memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, mengakibatkan Afzalul Rizal (21) meninggal dunia dan sedikitnya 14 warga lainnya dilaporkan mengalami luka-luka.
Dek Gam menilai tindakan kekerasan terhadap masyarakat sipil tersebut merupakan persoalan serius yang harus diusut secara menyeluruh dan transparan. Menurutnya, penyelidikan tidak boleh hanya berfokus pada personel yang berada di lokasi kejadian, tetapi juga harus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak dalam struktur komando, termasuk siapa yang diduga memberikan instruksi penggunaan senjata.
“Di hari yang penuh berkah, darah warga justru tertumpah. Senjata TNI dibeli dengan uang rakyat. Fungsinya melindungi masyarakat dan menghadapi ancaman terhadap negara, bukan menodongkan senjata kepada rakyat sendiri. Pertanyaan besarnya, siapa yang memberikan perintah? Apakah ini tindakan spontan personel di lapangan atau ada instruksi dari atasan? Ini harus diungkap,” tegas Dek Gam.
Ia mempertanyakan bagaimana persoalan yang terjadi di tengah masyarakat dapat berujung pada penggunaan senjata api hingga menyebabkan satu warga meninggal dunia dan belasan lainnya terluka. Menurutnya, peristiwa tersebut tidak boleh diselesaikan hanya dengan pemeriksaan terhadap personel pelaksana, tetapi harus ditelusuri hingga seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengambilan keputusan.
“Saya tidak ingin mendahului hasil penyelidikan. Namun, masyarakat berhak mengetahui bagaimana peristiwa ini bisa terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah ada instruksi dari pihak tertentu. Jangan hanya bawahan yang diperiksa, sementara pihak yang memberikan perintah tidak tersentuh,” ujarnya.
Dek Gam juga menegaskan bahwa persoalan pengibaran Bendera Bulan Bintang seharusnya diselesaikan melalui dialog dan komunikasi antara pemerintah pusat dengan Pemerintah Aceh, bukan melalui tindakan kekerasan yang justru mengorbankan masyarakat biasa.
Menurutnya, Bendera Aceh telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh sebagai bagian dari pelaksanaan kekhususan Aceh berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Apabila pemerintah pusat masih mempermasalahkan ketentuan maupun penerapannya, seharusnya persoalan tersebut dibicarakan kembali bersama Pemerintah Aceh melalui mekanisme dialog dan jalur pemerintahan.
“Persoalan bendera ini sudah memiliki dasar pengaturan melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013. Kalau pemerintah Indonesia tidak menerima atau masih mempermasalahkannya, silakan duduk bersama dan berdiskusi dengan Pemerintah Aceh. Jangan justru masyarakat biasa yang menjadi korban. Perbedaan pandangan soal bendera tidak boleh dijawab dengan senjata,” tegasnya.
Lebih jauh, Dek Gam melontarkan pernyataan keras bahwa apabila Indonesia masih menyimpan dendam terhadap Aceh dan tidak mampu menghormati kekhususan serta hak-hak masyarakat Aceh, maka hubungan Aceh dengan Indonesia perlu dipertanyakan kembali.
“Kalau memang Indonesia masih menyimpan dendam terhadap Aceh dan tidak mampu menerima Aceh dengan segala kekhususan serta sejarahnya, untuk apa terus memaksakan keadaan seperti ini? Jika memang tidak sanggup menghormati Aceh, lepaskan Aceh dari pangkuan Ibu Pertiwi dan biarkan Aceh merdeka. Kami tidak ingin masyarakat terus menjadi korban,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat Aceh sudah terlalu lama merasakan penderitaan akibat konflik masa lalu. Setelah perdamaian tercapai dan masyarakat mulai membangun kehidupan dengan penuh harapan, jangan sampai tindakan kekerasan kembali membuka luka lama.
“Sudah cukup masyarakat Aceh menderita selama masa konflik. Rakyat sudah merasakan kehilangan keluarga, kehilangan harta benda, dan hidup dalam ketakutan. Jangan sampai generasi sekarang kembali merasakan penderitaan yang sama hanya karena persoalan yang seharusnya bisa diselesaikan melalui dialog,” tambahnya.
Atas peristiwa tersebut, DPW Muda Seudang Aceh Timur mendesak Komnas HAM RI segera turun tangan melakukan penyelidikan independen dan menyeluruh. Mereka meminta agar kronologi penembakan diungkap secara terang, seluruh pihak yang terlibat diidentifikasi, serta rantai komando ditelusuri untuk memastikan ada atau tidaknya instruksi penggunaan senjata terhadap masyarakat sipil.
Selain itu, DPW Muda Seudang Aceh Timur meminta seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku. Pemerintah juga diminta menanggung seluruh biaya pengobatan korban luka serta memberikan kompensasi yang layak kepada keluarga almarhum Afzalul Rizal.
Dek Gam menegaskan bahwa masyarakat Aceh tidak menginginkan konflik baru. Namun, perdamaian harus dijaga dengan menghormati hak masyarakat, menyelesaikan perbedaan melalui dialog, dan memastikan setiap tindakan aparat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tetap tenang, menjaga persatuan, dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Usut kematian Afzalul Rizal, ungkap siapa yang bertanggung jawab atas penembakan ini, dan jangan biarkan persoalan bendera menjadi alasan untuk menyakiti rakyat. Aceh sudah cukup menderita akibat konflik. Jangan rusak perdamaian yang telah dibangun dengan susah payah. Negara seharusnya hadir untuk melindungi rakyat, bukan membuat rakyat takut kepada negaranya sendiri,” tutup Dek Gam.
