Notification

×

Iklan ok

Oknum Pengacara YARA Terancam 6 Tahun Penjara, Ini Kata Satreskrim Polres Abdya

Jumat, 14 Agustus 2020 | 00.54 WIB Last Updated 2020-08-13T18:04:20Z
Dok.Foto, Zulkifli SH (tengah) didampingi kuasa hukumnya Rahmat, S.Sy., C.P.C.L.E (kiri) dan Pujiaman, SH (kanan) dari Law Office R2P and Partners menunjukkan bukti lapor Polisi terkait pemalsuan tandatangan.

GEMARNEWS.COM - BLANGPIDIE, Oknum pengacara Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) diduga palsukan tanda tangan Zulkifli SH yang juga merupakan seorang pengacara.


Atas kejadian tersebut, Zulkifli, SH didampingi kuasa hukumnya Rahmat, S.Sy., C.P.C.L.E. dan Pujiaman, SH dari Law Office R2P and Partners telah membuat laporan ke Polres Abdya dengan bukti lapor Nomor : LP-B/46/VII/RES.1.24./2020/SPKT tertanggal 21 Juli 2020.


"Terkait kasus pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh Miswar, .S.H dan Erisman, .S.H untuk saat ini sudah di kirim surat pemanggilan oleh penyidik untuk terlapor," ungkap Rahmat saat diwawancarai GEMARNEWS.COM di Blangpidie, Kamis (14/8/2020).


Menurut Rahmat, terlapor sudah dipanggil oleh penyidik Satreskrim Polres Abdya untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan.


"Pemanggilan tersebut guna untuk dimintai keterangan sebagai terlapor, dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 263 KUHP, pelaku dapat dijerat dengan ancaman 6 tahun penjara," kata Rahmat.


Kemudian lanjut Rahmat, tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) katanya dalam proses, tapi sejauh ini selaku Penasehat Hukum Zulkifli, .S.H. dari Kantor Law Office R2P & Partners mengaku belum ada kejelasan telah sampai dimana SPDP tersebut.


"Tapi sejauh ini kita tetap menunggu dan menghormati saja dulu hasil kerja penyidik sejauh tidak bertentangan dengan KUHAP dan Perkap No. 6 tahun 2019. Namun, penegasan kami bukan berarti kami diam terkait belum di kirimnya SPDP ke kejaksaan," jelasnya.


Terakhir kata Rahmat, bila nanti setelah pihaknya menunggu belum juga sampai SPDP nya ke kejaksaan, maka pihaknya menduga bahwa ada sesuatunya dalam perkara tersebut.


"Dan bila iya begitu setelah kita menunggu tetapi tidak juga sampai SPDP ke kejaksaan, kita  tidak akan tinggal diam. Upaya apapun akan kita lakukan, sejauh tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, tak terkecuali Pra peradilan," tegas Rahmat.


Menanggapi hal itu, Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih memeriksa saksi-saksi untuk memproses kasus itu.


"Terkait kasus itu kita masih lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ungkap AKP Erjan saat dikonfirmasi via telepon seluler, Kamis malam (13/8/2020).


AKP Erjan juga menyampaikan, terkait kelanjutan kasus tersebut akan digelar kembali oleh pihaknya dengan memanggil dan memintai keterangan lebih lanjut dari saksi-saksi.


"Kelanjutan nanti kita gelarkan dulu, bagaimana hasil gelar nanti, saat ini masih kita lakukan pemanggilan dan kita minta keterangan dari saksi-saksi, prosesnya masih sampai disitu," pungkas AKP Erjan. (TR/YG)

×
Berita Terbaru Update