Notification

×

Iklan ok

Oknum PNS Aceh Timur Mencuri HP di Toko Malik Ponsel Langsa

Senin, 24 Agustus 2020 | 16.10 WIB Last Updated 2020-08-24T09:10:50Z
Dok.Foto Oknum PNS bersama Kasatreskrim Iptu. Arief Sukmo Wibowo, SIK saat konferensi Pers


Gemarnews.com - Langsa, Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh Timur NR alias P (37) warga lorong gabungan Gampong Paya Bujok Seulemak Kecamatan Langsa Baro mencuri puluhan handphone berbagai merek di Toko Malik Ponsel.

Kapolres Langsa AKBP. Giyarto, SH., SIK melalui Kasatreskrim Iptu. Arief Sukmo Wibowo, SIK saat konferensi pers, Senin (24 Agustus 2020) mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/127/VIII/RES.1.8./2020/Aceh/Res Langsa, tanggal 14 Agustus 2020.

Selanjutnya, pada Rabu (19 Agustus 2020) sekira pukul 15.00 WIB, Informasi dari masyarakat selanjutnya unit opsnal Reskrim Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil NR alias P.

Sebelumnya, dilakukan Undercover dan Surveillance tim opsnal Reskrim Polres dan kerjasama masyarakat sekira pukul 15.00 wib, Rabu (19/08/2020) di Doorsmeer Gampong Alue Berawe NR alias P di tangkap.

Kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan barang bukti 50 handphone berbagai merk, dua gunting stanlist, tiga baju kaos, satu celana panjang, satu tas ransel hitam dan uang tunai Rp.3.950.000,-.

Dijelaskan Kasat, NR alias P melakukan pencurian pada Jum’at (14 Agustus 2020) sekira pukul 04.15 wib, di jalan Sudirman Gampong Paya Bujok Blang
Pase Kec. Langsa Kota Toko MALIK PONSEL.

Tersangka melakukan pencurian melalui rumah kosong sebelah toko dan kemudian naik keatas ruko membuka seng bagian dengan menggunakan sebuah gunting.

Selanjutnya, masuk dan merusak Plafon toko tersebut dan kemudian mengambil 57 handphone berbagai merk, Accecoris Hanphone  di masukkan ke tas ransel warna hitam.

Kemudian, NR alias P keluar dari pintu toko Malik Ponsel, dan saat aksinya tersangka terekam CCTV yang ada didalam ruko.

“Kepada tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, Tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara dan tersangka serta barang bukti diamankan di Mapolres Langsa”, imbuhnya.(Khairul)
×
Berita Terbaru Update