Notification

×

Iklan ok

Nelayan Masalembu Mendatangi DKP Jawa Timur Untukbtuk Menolak Keras Aktivitas Kapal Cantrang di Kepulauan Masalembu

Senin, 25 Januari 2021 | 20.51 WIB Last Updated 2021-01-25T13:51:49Z
Dok.foto bersama Persatuan Nelayan Masalembu bersama dengan KIARA, LBH Surabaya serta Walhi Jawa Timur untuk melaporkan adanya aktivitas dan operasi kapal cantrang di wilayah Kepulauan Masalembu



Gemarnews.com , Surabaya – Persatuan Nelayan Masalembu bersama dengan KIARA, LBH Surabaya serta Walhi Jawa Timur mendatangi kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur untuk melaporkan adanya aktivitas dan operasi kapal cantrang di wilayah Kepulauan Masalembu. Aktivitas kapal cantrang tersebut , 20 Januari 2020.

sangat meresahkan nelayan kecil dan tradisional yang tinggal di Desa Masalima dan Desa Sukajeruk, Pulau Masalembu. Nelayan menolak adanya aktivitas kapal cantrang yang memasuki wilayah perairan tradisional mereka.

Aktivitas kapal cantrang ini merupakan dampak nyata pasca direvisinya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. 

Hasil dari revisi Permen KP No. 71 Tahun 2016 adalah Permen KP No. 59 Tahun 
2020 yang diterbitkan pada tanggal 18 November 2020. 

Di dalam Permen KP tersebut pada pasal 36, cantrang dikeluarkan dari kategori alat tangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan. Alat tangkap yang dikategorikan mengganggu dan merusak berlanjutan sumber daya ikan yaitu sebagai berikut:
1). Pair sein
 2). Lampara dasar, 
3). Pukat hela dasar berpalang (beam trawl)
4). Pukat hela kembar berpapan (twin bottom otter trawl)
 5). Pukat hela dasar dua kapal (bottom pair trawl)
6). Pukat hela pertengahan dua kapal (midwater pair trawl)
7). Perangkap ikan 
peloncat (aerial trap)
8). Muro ami (drive-in net).

Penerbitan Permen KP No. 59 Tahun 2020 yang melegalkan cantrang sebagai alat tangkap memiliki sejumlah persoalan serius, diantaranya: pertama, permen ini mengabaikan temuan KKP sendiri yang dipublikasikan dalam dokumen Statistik Sumber Daya Laut dan Pesisir tahun 2018 yang menyebut cantrang dapat menyebabkan tiga hal: mendorong 
penangkapan ikan yang tidak efektif dan eksploitatif, menghancurkan terumbu karang yang menjadi rumah ikan, dan memicu konflik sosial-ekonomi nelayan di tingkat akar rumput; 

kedua, dengan memberikan izin penggunaan cantrang diberikan di WPP 712 yang berada di perairan laut Jawa, KKP terus mendorong eksploitasi sumber daya ikan dan pengerusakan 
terumbu karang di kawasan tersebut, terutama di perairan pulau-pulau kecil seperti Kepulauan Masalembu demi memanjakan para pengusaha perikanan skala besar yang rata￾rata berada di kawasan utara Pulau Jawa
Merespon aktivitas kapal cantrang tersebut, Sekretaris Persatuan Nelayan Masalembu, Mat’Sahri, menyatakan bahwa aktivitas kapal cantrang di wilayah perairan tradisional Masalembu bahkan sudah memasuki wilayah 3 mil dari bibir pantai Pulau Masalembu. 

“Sudah banyak rumpon nelayan yang hilang karena kapal cantrang masuk ke laut kami. 

Rumpon yang hilang itu ada yang berumur lebih dari 5 tahun dan itu sangat merugikan kami nelayan yang hidupnya bergantung dari hasil tangkapan ikan dari rumpon” terang Mat’Sahri.

“Penolakan kami nelayan ini terkait cantrang sudah kami lakukan bertahun-tahun tidak hanya 1 atau 2 tahun, dan kami punya sejarah yang panjang terkait konflik dengan nelayan luar Masalembu. 

Kami sudah sangat resah. Kami datang ke Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur untuk meminta perhatian serius dan juga tindakan nyata dari DKP Jawa Timur”, 
tegas Mat’Sahri.

Senada dengan hal tersebut, Haerul Umam yang juga pengurus Kelompok Nelayan Rawatan Samudera mengatakan, “kami sudah musyawarah dengan Forpimka Masalembu pada tanggal 16 November 2020 yang dihadiri oleh Camat, Kapolsek dan Syahbandar, dalam musyawarah 
tersebut, nelayan sepakat untuk menolak cantrang. Bahkan,kami juga beberapa kali 
berkoordinasi dengan Camat dan Kapolsek, namun terkadang saat kami berkoordinasi dengan Camat malah diminta untuk koordinasi dengan Kapolsek, ketika datang ke Kapolsek, 
kami diminta koordinasi dengan Camat. Padahal dalam beberapa kali bertemu dengan Kapolsek, Kapolsek selalu mengatakan bahwa Polsek Masalembu siap operasi kapan saja, 

namun ketika kami ajak untuk operasi ke tengah laut masih banyak alasan dan ujung￾ujungnya tidak ada tindakan nyata dari Polsek Masalembu”.

Nelayan Masalembu juga melaporkan hal tersebut kepada Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Timur (Walhi Jatim) dan LBH Surabaya.

Menurut Wahyu dari Walhi Jawa Timur memandang bahwa, “pelegalan pemakaian cantrang akan memicu kerusakan ekosistem laut, seperti rusaknya terumbu karang, terputusnya siklus regenerasi ikan, karena cantrang kerjanya mengambil semuanya yang di bawah. Kala terumbu karang rusak, tentu akan banyak ikan yang kehilangan rumah dan makanan, sehingga berpengaruh pada masa depan nelayan kecil dan tradisional di Masalembu. Kondisi ini juga akan memicu konflik nelayan, karena kita tahu konflik nelayan ini intensitasnya sangat tinggi. 

Apalagi berkaitan dengan wilayah tangkap nelayan, di mana kapal cantrang yang datang ke Masalembu ini diakibatkan oleh penurunan ikan di wilayah mereka yang mengalami kerusakan ekosistem parah. Sehingga dengan praktik cantrang ini tentu akan memicu kerusakan di Masalembu, serta akan mendorong nelayan Masalembu untuk mempertahankan wilayah tangkapnya, karena ada upaya perampasan dari nelayan-nelayan 
cantrang yang dioperasikan oleh "juragan besar" atau pemodal besar.”

“Selain memicu kerusakan, juga akan mengakibatkan konflik. Maka, Pemerintah Jawa Timur harus tegas melindungi perairan Masalembu dengan menetapkan wilayah tangkap nelayan tradisional, serta melarang cantrang dan praktik merusak lingkungan lainnya, seperti pemakaian potas dan bom ikan. Nelayan tradisional harus dilindungi dan dijamin kesejahteraannya”, ungkap wahyu.
Persoalan Cantrang di Masalembu juga mendapat sorotan dari LBH Surabaya, 

Moh. Soleh Pengacara Publik LBH surabaya mengatakan, “LBH Surabaya menolak pemakaian cantrang 
karena akan merusak biota laut. Untuk itu LBH Surabaya mendukung dan siap mendampingi Nelayan Masalembu yang menolak keberadaan cantrang”, ucap Moh. Soleh.

“LBH Surabaya menuntut penegakan hukum atas penggunaan cantrang khususnya di Masalembu. Untuk itu, LBH Surabaya meminta instansi terkait khususnya Aparat Penegak 
Hukum untuk melakukan operasi penindakan terhadap Nelayan yang menggunakan cantrang, karena tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 1 
Tahun 2018 Tentang RZWP-3-K, khususnya pemanfaatan ruang di Pulau Masalembu. Selain itu LBH Surabaya juga Meminta menteri Kelautan dan Perikanan untuk segera mencabut peraturan menteri yang melegalkan penggunaan cantrang, karena peraturan tersebut sangat merugikan bagi nelayan kecil”, tegas Moh. Soleh.

Jaringan dan Advokasi KIARA, Fikerman Saragi, menyebut bahwa, “terkait dengan aktivitas cantrang di Pulau Masalembu, jelas ini kegiatan yang dilarang dilakukan di wilayah perairan 3 mil dan tentu bertentangan dengan Peraturan Daerah Jawa Timur No. 1 Tahun 2018 tentang 
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K). Di dalam Perda RZWP-3-K Jawa Timur, Pasal 21 huruf (i) disebutkan bahwa penangkapan ikan perlu memperhatikan area penangkapan ikan tradisional. 

Kepulauan Masalembu merupakan 
wilayah yang termasuk di dalam Kabupaten Sumenep. Hal ini menyatakan bahwa Kepulauan Masalembu merupakan area penangkapan ikan tradisional. Selain itu, praktik-praktik penangkapan ikan juga dilakukan secara berkelanjutan dan turun-temurun dari pengetahuan lokal nenek moyang masyarakat nelayan Masalembu”, tegas Fikerman.

“Pihak DKP Jawa Timur harus melakukan tindakan tegas karena wilayah 0 – 12 mil 
merupakan wewenang Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur. Selain DKP Jawa Timur, kami berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk 
segera mencabut Permen KP No. 59 Tahun 2020 demi menjaga seluruh wilayah ruang laut yang terbebas dari praktik eksploitatif serta praktik destruktif yang akan dilakukan oleh kapal cantrang dan kapal yang menggunakan alat tangkap merusak lainnya yang sebenarnya 
merusak lingkungan serta ekosistem yang ada di laut,” pungkas Fikerman.( RF )
×
Berita Terbaru Update