Notification

×

Iklan ok

Musnahkan BB, Kejari Blender 402,8 Gram Sabu - Sabu

Rabu, 17 Maret 2021 | 16.48 WIB Last Updated 2021-03-17T09:48:42Z

Gemarnews.com, Pidie Jaya - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pidie Jaya melakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu dan dan handphone yang sudah kekuatan hukum (inkrah.

Pemusnahan seluruh barang bukti dari 15 perkara narkotika yang sudah inkrah di halaman kejari setempat, Rabu (17/3/2021).

Kepala Kejari Pijay Mukhzan, kepada Gemarnews.com mengatakan “Hari ini kami memusnahkan seluruh barang bukti dari 15 perkara narkotika yang sudah berkekuatan hukum.”

Menurutnya, pemusnahan barang bukti narkoba tersebut terdiri dari 402,8 gram sabu dan 8 unit Handphone yang di sita dari 15 terdakwa pada saat penangkapan, seluruh terdakwa dalam perkara narkotika itu sudah inkrah di Pengadilan Negeri Pijay.

“Hari ini kita musnahkan barang bukti sabu sebanyak 402,72 gram dan 8 unit hp dari 15 terdakwa,” Ujar Mukhzan

Dari 15 terdakwa perkara narkotika tersebut jelas Mukhzan, hanya satu orang yang dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara dan selebihnya putusan dibawah enam tahun.

“Hanya satu terdakwa yang diputuskan dipengadilan selama enam tahun penjara selebihnya dibawah lima tahun kurungan,” tambahnya

Dengan tingginya kasus penyalahgunaan narkoba di Pijay menjadi perhatian bersama dengan Formkopimda Pijay untuk terus meningkatkan pendekatan dan sosialisasi bahaya narkoba di masyarakat

Pihaknya berharap generasi muda Pijay dapat terbebas dari penyalahgunaan Narkoba.

“Kami sangat berharap peran aktif Forkopimda  bersama masyarakat Pijay untuk terus memberikan sosialisasi penyalahgunaan narkoba sehingga generasi muda terbebas dari pengaruh narkoba,” imbuhnya

Pada pemusnahan barang bukti tersebut turut hadir, Kepala BNN, Kadinkes dan KB, Kepala Pengadilan Negeri dan Kasat Narkoba Polres Pijay. (nas)
×
Berita Terbaru Update