Gemarnews.com, Pidie Jaya - Bijaklah bermedia sosial jika tidak ingin berurusan dengan hukum. Hal ini dialami pemilik akun Nur Rafika, yang mem-posting kabar bayi dibuang di pantai wisata Pidie Jaya. Postingannya pun ternyata hoax atau informasi palsu.
Foto yang diunggah, ternyata diambil dari internet yang tidak jelas sumbernya dan diposting di media sosial facebook. Informasi yang diposting itu pun sempat membuat aparat kepolisian, khususnya anggota Polsek Trienggadeng menjadi kewalahan mencari kebenaran informasi tersebut pada Sabtu (25/4/2021).
Pasalnya, informasi di media sosial ini mendapat atensi langsung Kapolres, yang langsung memerintahkan anggotanya ke TKP. Setelah memastikan postingan itu hoax, giliran pemilik akun yang memposting tersebut, diburu petugas.
Nur Rafika Akun Facebook Penyebaran Berita Hoax Sedang Dalam Penyelidikan Polisi.
Berdasarkan postingan di Facebook Nur Rafika, bayi tersebut di temukan pukul 5:30 Wib di pantai wisata Pidie Jaya
"Baru saja kejadian sore ini pukul 5:30 seorang bayi di buang oleh ibu kandung sendiri di pantai wisata Pidie Jaya, tega seorang ibu membuangnya, semoga tenang di sana ya dek " tulis Nur Rafika di akunnya
Menanggapi hal tersebut, Polres Pidie Jaya melalui Kasat Intel Iptu Mawardi mengatakan, Akun Penyebaran berita tersebut atas nama Nur Rafika sedang di selidik, karena telah membuat kehebohan dan telah menyebarkan berita Hoax yang tidak bisa di pertanggungjawaban kebenarannya.
Lebih lanjut Mawardi menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara, berita tersebut pernah di publikasi pada bulan Agustus tahun 2019 dengan bunyi " Baru saja kejadian sore ini pukul 7 : 20 seorang bayi di buang oleh ibu kandung sendiri di pantai wisata Pidie Jaya, tega seorang ibu membuangnya, semoga tenang di sana ya dek "
" Ini jelas penyebaran berita palsu, dimana akun Nur Rafika kembali mempostingnya di tahun 2021 dengan narasi yang sama tapi dengan pukul penemuan yang berbeda."
Mawardi menambahkan, masyarakat harus bijak dalam menggunakan media sosial dan jangan pernah mengunggah berita HOAX (Berita tidak benar) yang dapat membuat kerisauan di masyarakat. Pungkasnya
Hingga berita ini di turunkan belum ada jawaban dari Akun Nur Rafika melalui mesengger dan postingan di akunnya pun telah di hapus.
Akun atas nama Nur Rafika terancam Sesuai dengan UU No. 19 tahun 2016 Pasal 45A ayat (1) " setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong, menyesatkan dapat di pidana 6 tahun atau denda 1 miliar. (nas)