Notification

×

Iklan ok

Tak Ada Anggaran, Pilkada Aceh 2022 Ditunda

Sabtu, 03 April 2021 | 13.19 WIB Last Updated 2021-04-03T06:19:53Z

Gemarnews.com, Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memutuskan menunda seluruh tahapan pogram dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2022.

Pihaknya telah memutuskan untuk menunda seluruh tahapan pogram dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2022, kata Samsul Bahri. Ketua KIP Aceh, Kepada Gemarnews.com, Jumat (02/4/2021) Malam.

Keputusan tersebut diambil karena Pemerintah Aceh tidak memiliki anggaran untuk melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota di 2022, kata Samsol.

"Penundaan seluruh tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022,” sambung Samsul berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan Pemerintah Aceh terkait Pilkada.

Nantinya, sebut Samsul Bahri, hasil keputusan penundaan tahapan Pilkada Aceh 2022 akan diusulkan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk diteruskan ke Gubernur Aceh.

"Sesuai dengan qanun kami akan mengusulkan penundaan seluruh tahapan ini kepada pimpinan DPRA untuk diteruskan kepada gubernur," tutupnya. (*)

×
Berita Terbaru Update