Gemarnews.com, Pidie – Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Pidie menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli yang membebaskan tanpa syarat dua mahasiswa Universitas Jabal Ghafur (Unigha), Muhammad Pria Al Ghadzi (Tuma) dan Mirzatul Akmal, 6/8/2026.
Ketua SAPMA PP Kabupaten Pidie, Iskandar, didampingi Sekretaris T. Munirul, menyatakan putusan tersebut merupakan bentuk tegaknya keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi kedua mahasiswa.
"Putusan bebas tanpa syarat merupakan keputusan yang patut dihormati. Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara berdasarkan fakta persidangan dan rasa keadilan," ujar Iskandar.
Menurut Iskandar, dengan adanya putusan tersebut, Universitas Jabal Ghafur berkewajiban memulihkan nama baik kedua mahasiswa, mengembalikan martabat mereka sebagai insan akademik, menjamin hak-hak akademik, serta mengakhiri segala bentuk stigma maupun diskriminasi.
Sementara itu, T. Munirul berharap putusan tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar setiap dinamika di lingkungan perguruan tinggi lebih mengedepankan dialog, pembinaan, dan penyelesaian secara akademis demi terciptanya suasana kampus yang sehat.
Di sisi lain, Kuasa Hukum kedua mahasiswa, Muzakar,S.H, Heri Saputra,S.H , Salsabila, S. H, Usmar Diana Saputri,S.H.i ,Teuku Safrizal, S. H, mengucapkan syukur atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim.
"Alhamdulillah, putusan majelis hakim ini telah memberikan keadilan utuh bagi Tuma dan Akmal dalam perkara ini," ujarnya.
Teuku Safrizal menjelaskan bahwa selama persidangan terdapat empat saksi yang disebut mengetahui peristiwa tersebut. Namun, menurutnya, hanya Dr.Basri, M.Pd., selaku Wakil Rektor II dan dosen PNS yang tetap memberikan keterangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sementara dua saksi lainnya mengakui di persidangan tidak melihat secara langsung kejadian yang didakwakan.
SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Pidie mengajak seluruh mahasiswa, alumni, dan civitas akademika menghormati putusan pengadilan serta menjadikan putusan bebas ini sebagai momentum memulihkan nama baik Muhammad Pria Al Ghadzi (Tuma) dan Mirzatul Akmal sekaligus memperkuat nilai-nilai keadilan di lingkungan kampus, tuturnya.