Notification

×

Iklan ok

Wabup Fauzi Yusuf Serahkan SK 78 Penyuluh Pertanian Formasi PPPK

Rabu, 07 April 2021 | 15.23 WIB Last Updated 2021-04-07T08:23:24Z

Lhoksukon (Gemarnew.Com)- Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk 78 orang penyuluh pertanian formasi tahun 2019.

Prosesi serah terima SK berlangsung di aula Kantor Bupati Aceh Utara di Landing Kecamatan Lhoksukon, Rabu, 7 April 2021. Kegiatan itu turut dihadiri Sekda Dr A Murtala, MSi, Asisten I Dayan Albar, SSos, MAP, Asisten III Drs Adamy, MPd, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Syarifuddin, SSos, MAP, Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Erwandi, SP, Kepala Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Ir Lislis Indriansyah, dan Sekretarias Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Hamdani, SSos.
Sekretaris BKPSDM Saifuddin, SSTP, MSP, dalam laporannya mengatakan pengangkatan 78 pegawai PPPK Aceh Utara sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 645 Tahun 2020 tanggal 5 November 2020 tentang penetapan kebutuhan pegawai PPPK di lingkungan Pemkab Aceh Utara formasi tahun 2019 dari Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu (THL – TB) Penyuluh Pertanian.

Disebutkan, sebanyak 78 penyuluh pertanian tersebut, sebanyak 31 orang berpendidikan SLTA (Golongan V) dan 47 orang sarjana S-1 (Golongan IX). “Mereka telah mendapatkan penetapan Nomor Induk sebagai pegawai PPPK dari Kantor Regional XIII BKN Aceh,” kata Saifuddin.
Menurut Saifuddin, para tenaga THL-TB Penyuluh Pertanian ini ditempatkan pada Dinas Pertanian dan Pangan sebanyak 75 orang, dan pada Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan 3 orang.

Sementara Wakil Bupati Fauzi Yusuf dalam arahannya mengatakan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan ASN terdiri dari PNS dan PPPK. PNS merupakan ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki NIP secara nasional. Sedangkan PPPK merupakan ASN yang diangkat sebagai pegawai  dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai kebutuhan instansi Pemerintah dan ketentuan UU.
“Perbedaaan antara PNS dan PPPK adalah PNS mendapatkan jaminan pensiun, sedangkan PPPK tidak mendapatkanya,” kata Fauzi Yusuf. 
PPPK dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Jika dalam jangka waktu kontrak telah selesai, maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. 
Kata Fauzi Yusuf, kali ini pegawai PPPK Aceh Utara yang mendapat SK merupakan formasi penyuluh pertanian. Sektor pertanian terbukti menjadi satu-satunya sektor yang mampu bertahan, bahkan berkonstribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi selama pandemi Covid-19. Fakta ini tidak terlepas dari peranan dan eksistensi Penyuluh Pertanian di lapangan.
Saat ini jumlah Penyuluh Pertanian PNS di Aceh Utara 106 orang, ditambah PPPK yang diberikan SK hari ini 78 orang. Dengan jumlah gampong 852 gampong, maka satu penyuluh harus melayani 3  sampai 5 desa. “Idealnya adalah satu penyuluh satu gampong,” kata Fauzi.
Meskipun demikian, lanjut Fauzi, pihaknya berharap dari PPPK ini akan lahir penyuluh yang luar biasa yang dapat dijadikan sebagai ikon dalam pembangunan pertanian. Untuk itu, penyuluh mau tidak mau, mampu tidak mampu, siap tidak siap, harus bisa bertransformasi untuk menjadi luar biasa sebagai garda terdepan dalam mewujudkan kedaulatan pangan Aceh Utara.

Lebih lanjut, Fauzi meminta Kepala Dinas Pertanian dan Pangan serta Kepala Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan dan seluruh jajarannya untuk terus memantau kinerja dan disiplin para PPPK tersebut. “Hasil pantauannya laporkan secara berkala kepada saya,” tegas Fauzi.(Raj)
×
Berita Terbaru Update