Notification

×

Iklan ok

Cegah Covid-19, Bupati Aceh Tenggara Keluarkan Instruksi

Senin, 24 Mei 2021 | 16.31 WIB Last Updated 2021-05-24T09:31:50Z

Gemarnews.com, Aceh Tenggara - Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara saat ini berada di zona oranye, guna mencegah penyebaran virus corona (Covid - 19), Bupati Aceh Tenggara, mengeluarkan instruksi kepada para SKPK dan Camat di Aceh Tenggara.

Bupati Agara telah mengeluarkan instruksi nomor 365/INSTR/2021, tenang penegakan Protokol Kesehatan (Protkes) dan pencegahan penularan corona dalam rangka pengendalian penyebaran virus corona dan meminimalisir resiko meningkatnya angka yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Aceh Tenggara, Nazmi Desky, Senin (24/5/2021) menjelaskan dalam instruksi Bupati Raidin Pinim itu, agar menghentikan kegiatan proses belajar mengajar (PBM) tatap muka pada semua sekolah PAUD, SD SMP, SMA dan sekolah sederajat lainnya terhitung mulai tanggal 24 Mei hingga 29 Mei 2021.

Melaksanakan PBM secara ship/bergantian dengan mematuhi Protkes dan meniadakan kegiatan ekstrakulikuler di dalam ruangan maupun di luar lingkungan sekolah.

Dikhususkan kepada pondok pasantren meniadakan kunjungan wali murid atau/wali santri.

Meliburkan selama tiga hari tanggal 24 Mei hingga 26 Mei 2021 untuk pejabat eselon IV, staf dan tenaga kerja pelayanan khusus (TPK) dengan bekerja di rumah.

Melaksanakan salat berjamaah di masjid atau meunasah serta beribadah bagi umat non muslim mengikuti Protkes Covid-19.

Melaksanakan Protkes Covid-19 semua hotel, losmen, warkop, kafe, tempat wisata, tempat karaoke, dan tempat hiburan lainnya dengan batas waktu hjngga pukul 24.00 WIB. 

Melaksanakan Protkes di pasar- Pasar Tradisional dan pertokoan.

Melarang melaksanakan acara pesta perkawinan, sunat rasul, pesta adat di Masjid/masjid, rumah maupun di gereja dan harus mendapat izin rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kabupaten Aceh Tenggara.

Untuk acara tahlilan dibatasi dengan jumlah 25 orang.

Mobil angkutan juga agar melaksanakan Protkes Covid-19.

Menginstruksikan kepada seluruh camat agar mengaktifkan Posko Covid-19 Gampong dengan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Aceh Tenggara.

Terhadap pelanggar Instruksi Bupati Aceh Tenggara ini akan diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.(serambi)

×
Berita Terbaru Update