Notification

×

Iklan ok

Coba Perkosa Gadis di Kamar Mandi, Pemuda Ini Dikirim Warga ke Rumah Sakit

Sabtu, 15 Mei 2021 | 23.57 WIB Last Updated 2021-05-15T16:57:13Z

Gemarnews.com, Pekanbaru - Pemuda 29 tahun berinisial HF kini terbaring di Rumah Sakit Aulia Hospital Pekanbaru, setelah dihajar warga karena berusaha memperkosa seorang gadis 19 tahun berinisial DM.

Peristiwa itu terjadi di jalan Taman Karya XV, Kota Pekanbaru, Kamis malam 13 Mei 2021 sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu korban baru tiba di kontrakannya usai pulang kerja. Kemudian setelah mengunci pintu korban beranjak ke kamar mandi.

“Saat mau masuk ke kamar mandi, pintu terganjal separuh. Dikira korban ember lalu dia masuk ternyata ada pelaku di dalam,” ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu’min Wijaya kepada merdeka.com Jumat 14 Mei.

Saat korban sudah di dalam kamar mandi, pelaku langsung mencekik korban. Korban sempat melawan dan berteriak minta tolong hingga terjatuh. Namun, pelaku justru mencekik korban dengan kuat.

Melihat korban melawan, pelaku mengeluarkan senjata tajam. Dia mengancam dengan menodongkan senjata tajam itu di leher korban.

Pelaku juga memaksa korban meminum air dari botol agar korban tidur. Namun, korban DM justru meronta dan berteriak meminta tolong. Pelaku sempat melakukan pelecehan seksual dengan memegang bagian tubuh korban.

“Karena korban terus melawan, pelaku semakin keras menekan pisau ke leher korban. Akibatnya korban mengalami luka di bagian leher. Lalu pelaku juga sempat menyumpal mulut korban dengan bra milik korban yang hendak dicuci,” katanya.

Beruntung, usaha korban minta tolong tidak sia-sia. Teriakan korban didengar warga sekitar. Warga datang dan mendobrak pintu kontrakan. Mereka menemukan korban dan pelaku di kamar mandi belakang.

“Sambil memeluk korban, pelaku mengancam warga dengan mengarahkan pisau ke arah warga. Pelaku mengancam warga dengan mengatakan, ‘ini bukan urusan kalian, pergi kalian,” kata Nandang menirukan ucapan pelaku.

Karena khawatir keselamatan korban, warga perlahan mundur hingga keluar dari kontrakan. Pelaku langsung mengunci kembali pintu depan kontrakan korban. Beruntung korban sempat membuka salah satu kunci yang membuat warga mudah mendobrak pintu tersebut.

Warga kembali mendobrak pintu untuk menyelamatkan korban. Sementara pelaku masih mengancam menggunakan pisau. Warga langsung memukul tangan pelaku menggunakan kayu hingga pisau terlepas dari tangannya.

Saat itu warga langsung mengamankan pelaku. Amarah warga akibat perbuatan pelaku tak terbendung lagi. Sehingga pelaku dihajar oleh massa hingga babak belur.

“Mendapatkan laporan dari warga kita langsung menuju lokasi. Petugas mengamankan pelaku dengan keadaan sudah babak belur. Kemudian kita bawa ke RS Aulia Hospital. Tadi pelaku tak sadarkan diri,” terangnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 285 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 2 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat.

Sumber: Merdeka
×
Berita Terbaru Update