Notification

×

Iklan ok

Doni Monardo: Narasi Tunggal Jangan Ada Pejabat yang Penafsiran Sendiri

Selasa, 04 Mei 2021 | 07.51 WIB Last Updated 2021-05-04T00:51:29Z

Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo. (ANTARA/Ikhwan Wahyudi)

Gemarnews.com, Jakarta - Pemerintah daerah dilarang membuat penafsiran sendiri terkait pelarangan mudik yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Hal itu diungkapkan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Ia menegaskan bahwa aturan dilarang mudik berlaku secara umum di seluruh Indonesia, pemerintah daerah tak boleh membuat penafsiran sendiri.

Doni menjelaskan, semua pemerintah daerah harus satu komando menuruti aturan yang diperintahkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi bahwa mudik dilarang, termasuk mudik lokal.

"Keputusan dilarang mudik ini mohon kiranya narasinya adalah narasi tunggal, tidak boleh ada pejabat manapun yang berbeda narasinya dari narasi pusat, ini adalah keputusan politik negara, kepala negara adalah bapak Presiden Jokowi, mohon seluruh komponen bangsa untuk betul-betul mengikuti arahan ini," kata Doni di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/5/2021).

Jika pejabat di pemerintah daerah mempunyai penafsiran sendiri maka akan berdampak bahaya, penularan bisa terjadi pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Kalau kita biarkan seperti tahun lalu, kita terlambat memberi pengumuman maka akan terjadi peningkatan kasus 93 persen, diikuti angka kematian yang tinggi," ucapnya.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu menyebut meski sudah dilarang saja, diperkirakan masih ada masih ada 7 persen atau sekitar 18,9 juta orang masih nekat mudik .

Doni menyarankan seluruh masyarakat untuk tetap di rumah dan bersilaturahmi dengan keluarga dan kerabat secara virtual yang saat ini sudah semakin mudah dilakukan.

Diketahui, pandemi COVID-19 telah menginfeksi 1.677.274 orang Indonesia, kini masih terdapat 100.760 kasus aktif, 1.530.718 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 45.796 jiwa meninggal dunia.

sumber: klikpositif.com
×
Berita Terbaru Update