Notification

×

Iklan ok

Kembali Disegel 12 Warkop di Banda AcehKembali Disegel 12 Warkop di Banda Aceh

Rabu, 26 Mei 2021 | 11.44 WIB Last Updated 2021-05-26T04:53:50Z

Gemarnews.com, Banda Aceh - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Aceh yang melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP/WH terus melaksanakan Kegiatan Rutin dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, Selasa malam (25/5/2021).

Kegiatan ini termasuk dalam Operasi Yustisi, dengan mengedepankan sosialisasi, imbauan, dan berakhir dengan penegakan hukum bagi pelanggar Peraturan Wali (Perwal) Kota Banda Aceh.

Karo Ops Polda Aceh, Kombes Pol Drs. H. Agus Sarjito mengatakan kegiatan tersebut diselenggarakan dengan metode status berupa kegiatan patroli dan penyegelan tempat usaha yang masih membandel, seperti beraktivitas di atas Pukul 23:00 Wib.

Ada 12 warung kopi yang disegel, di antaranya, SMEA Kupi Lamgugob, Kedai Kupi D'Gam Merduati, Bola Kupi, Ady Kupi, WD Cafe, VOZ Coffe, Hananan Kupi, Mie Kupi Emperom, BRH Arabica Gayo, Ayahlek Kupi, Aan Kupi 2 Lhoong Raya dan Sumber Kopi Lueng Bata.

"Ke 12 warung kopi tersebut telah melanggar Perwal Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Banda Aceh," ungkap Agus, Rabu (26/5).

Kegiatan ini dilakukan karena secara umum tingkat kepatuhan masyarakat terhadap upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dianggap rendah serta angka penularan semakin meningkat.

Jadi dengan dilakukan penindakan ini bukan berarti kejam, tetapi ini semua demi menyelamatkan masyarakat Aceh. beritamerdeka.net
×
Berita Terbaru Update