Notification

×

Iklan ok

Miliki Sabu, Polisi Amankan Satu Warga Meunasah Mee Kandang

Selasa, 25 Mei 2021 | 19.29 WIB Last Updated 2021-05-25T12:29:19Z

Gemarnews.com, Lhokseumawe - Satu warga gampong Meunasah Mee Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe ditangkap polisi lantaran memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 500 gram.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Wakapolres Kompol Raja Gunawan di Lhokseumawe, Selasa(25/5/2021), mengatakan pelaku berinisial MD (31), warga Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Menurut Wakapolres, penangkapan terhadap tersangka MD pada Senin,17 Mei 2021 berawal dari informasi masyarakat, bawah di area tambak ikan di Dusun Kumbang Desa, Gampong Meunasah Mee, ada seorang laki-laki yang menyimpan sabu dalam jumlah besar.

"Penangkapan MD berawal ketika tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe mendapat laporan masyarakat bahwa di lokasi tambak tersebut ada seorang nelayan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah besar," terang Kompol Kompol Raja Gunawan.

“Tersangka MD (31) merupakan pemain lama, sering menjual dan membeli sabu, saat penyelidikan, informasi dari masyarakat tersebut ternyata benar."

“Sekitar pukul 16.00 WIB kita lakukan penangkapan terhadap tersangka MD. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dari mana MD memperoleh sabu-sabu tersebut,” ungkapnya.

Kompol Raja Gunawan menambahkan, tim Satresnarkoba Polres Lhokseumawe juga berhasil mengamankan barang bukti berupa

“Barang bukti yang kita amankan satu paket dalam jumlah besar yang dibungkus dengan kemasan teh dan delapan paket kecil dengan jumlah keseluruhan sebanyak 500 gram lebih,” sebutnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial CU yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka membeli dan kemudian menjual dalam bentuk paket kecil.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka langsung diboyong ke Mapolres Lhokseumawe dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.(*)
×
Berita Terbaru Update