Notification

×

Iklan ok

Perspektif Kritisme Dalam Penerapan Teknologi Informasi di Lingkungan Pemerintahan Aceh

Senin, 31 Mei 2021 | 22.09 WIB Last Updated 2021-05-31T15:09:59Z

Nurmalisa H.Chawari
Universitas Syiah Kuala
Fakultas Fisip

Gemarnews.com - Era 4.0 telah membawa banyak perubahan dalam segala aspek kehidupan manusia, tidak terkecuali saat Covid19 masyarakat pun dituntut untuk lebih perduli terhadap prokes seperti halnya mencuci tangan setiap saat, memakai masker, menjauhi kerumunan. 

Selain itu, era revolusi industri 4.0 juga membawa perubahan di bidang transportasi dan perdagangan, meski belum ada perubahan pendidikan. 

Namun, teknologi masih menjadi yang terdepan dalam perubahan, dengan perkembangan atau perubahan teknologi, banyak penerima manfaat, seperti pedagang yang tidak perlu lagi menyewa toko untuk promosi atau cara lain, dapat melakukan bisnis melalui transaksi. 

Menjual secara online melalui media sosial, sehingga Anda juga bisa berjualan di area perdagangan yang lebih luas. 

Pemerintah merupakan suatu lembaga atau kelompok yang memiliki kewenangan untuk mengatur komunitas disuatu wilayah dan biasanya identik dengan negara. Hubungan pemerintah tidak hanya antara pemerintah dan pemerintah. 

Apalagi pemerintah dan pelaku usaha (pengusaha), yang terpenting pemerintah dan masyarakat bertindak sebagai gubernur atau regulator hukum yang mengikat mereka.

Pemerintah terdiri dari berbagai lembaga dengan tanggung jawab dan tanggung jawab yang berbeda-beda, saling berhubungan karena memiliki tujuan yang sama untuk kemaslahatan negara. 

Ini disebut G2G atau Government to Government. Pemerintah juga harus berinteraksi dengan pengusaha. Atau kerjasama pengusaha. 

Pasalnya, sebagai tonggak perkembangan kebijakan, kerjasama dengan pihak swasta tidak dapat dipisahkan yang turut menyumbang pendapatan negara. 

Hubungan terakhir yang terpenting adalah hubungan antara pemerintah dan masyarakat, karena pemerintah ada karena masyarakat telah memilihnya dan merumuskan suatu kebijakan sehingga dapat dijadikan sebagai negara untuk mengatur gaya hidup masyarakat. 

Kebijakan kebijakan ini akan dilihat dalam kata mata aliran filsafat kritisme yang mana kritisme ini berasal dari penggabungan dari rasionalisme dan positivisme yang artinya memang tidak ada batasan dalam melihat dan menelaah sesuatu yang ada. 

Kritisme akan melihat bagaimana kebijakan yang akan dilakukan dan yang telah dilakukan untuk dapat menjadi pengetahuan tentang teknologi informasi tersebut. 

Saat ini dengan adanya teknologi yang semakin canggih membantu pemerintah untuk melakukan interaksi dengan pihak-pihak tertentu tanpa harus bertemu secara langsung selain itu kemajuan teknologi juga memberikan pengaruh yang besar terhadap proses pengelolaan pemerintahan ditambah lagi dimasa covid19 yang segala sesuatu berkaitan dengan online baik dalam hal pendidikan, pelayanan publik, politik, pemerintahan, sehingga menuntut setiap orang harus mampu untuk mengakses hal tersebut atau bersiap untuk mengalami ketertinggalan.

E-Governance saat ini pun sudah menjadi buah bibir disegala kalangan baik akademisi maupun rakyat jelata, pemerintah banyak memberikan bantuan kepada masyarakat yang harus dilakukan dengan cara pengisian data diri melalui via online yang kemudian akan terlebih dahulu dilakukan seleksi oleh pemerintah siapa yang lebih pantas untuk mendapatkan bentuan tersebut, biasanya diberikan kepada pedagang kecil atau umkm. 

Contohnya seperti banpres sebesar 2,4 juta yang dalam pemberian tersebut harus mendapatkan surat rekomendasi dari dinas koperasi maupun ukm yang ada diwilayahnya, jika hal seperti itu dilakukan maka harapan akan kefektifan dan keefesien yang diharapkan agar terwujud karena dalam prosesnya aka nada penentuan siapa yang lebih pantas, namun yang menjadi keperihatinan adalah ketika masih banyak masyarakat-masyarakat dikalangan biasa yang kurang update terhadap dunia digital tidak mampu untuk mengaksesnya, dalam hal pendidikan pula masih tergolong belum merata dimana masih banyak sekolah-sekolah ditingkat desa yang tidak melakukan daring dan hal ini justru disayangkan dengan melihat kurangnya pengetahuan yg diterima atau tertinggal disekolah-sekolah kota, permasalahan ini tidak hanya tentang pemerintah, namun kurangnya pengetahuan tenaga pendidikan terhadap pembelajaran daring. 

Oleh karena sebetulnya harus ada training dari pemerintah terhadap tenaga pengajar di tingkat pendidikan dasar, Menengah dan atas secara menyeluruh. 

Di kota Banda Aceh sendiri sebagai ibukota dari provinsi Aceh telah melakukan berbagai upaya untuk mengembangkan teknologi informasi ini. 

Misalnya dalam penerapan banda Aceh cyber city ada beberapa aspek yang dilakukan untuk mewujudkan nya. Yang pertama itu konsep kelembagaan dimana konsep ini ialah model sistem yang ideal untuk mengelola implementasi jaringan kota Banda Aceh merupakan kombinasi dari model terpusat dan model desentralisasi, atau lebih dikenal sebagai model hybrid.

Yang kedua ialah undang undang dan hukum yang berfungsi untuk mewujudkan kota jaringan Banda Aceh dibutuhkan dokumen dan perangkat hukum.Penerapan dan manajemen Teknologi Informasi di berbagai departemen pemerintahan. 

Hukum dan regulasi perlu meminimalkan efek negatif dan melindungi hak dua orang hak untuk akses yang sama ke informasi atau hak untuk melindungi privasi. 

Dan yang terakhir ialah sumberdaya Manusia Banda Aceh Cyber City dalam hal ini dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok besar yaitu, SDM internal dan eksternal. 

SDM internal adalah pegawai pemerintahan, sedangkan eksternal adalah masyarakat daerah pada umumnya. Dalam hal ini melihat dari sudut pandang kritisme kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah sangatlah memperhatikan aspek aspek penting mulai dari manusianya dalam hal ini SDM lalu peraturan dalam hal ini regulasi dan yang terakhir ialah bagaimana kelembagaan. 

Nah melihat tiga aspek aspek ini ternyata memang dalam pedomannya sudah dipersiapkan oleh pemerintah Aceh secara detail agar dalam pengembantdan pelaksanaan bisa sesuai dan terarah. 

Menurut saya juga pemerintah Aceh telah melakukan berbagai pertimbangan dalam standardisasi dalam pengelolaan dan perlindungan serta perizinan nya, e transaksinya, operator pelaksanaan nya dan lain lain yang memang sangat dipersiapkan dengan matang. 

Oleh sebab itu dari pembahasan diatas menurut saya pemerintahan Aceh sudah ingin maju dan mengembangkan teknologi informasi diberbagai aspek nya. Berbagai cara telah dilakukan dengan bekerja sama dengan diskominfosan dan berbagai instansi lainnya.

Tapi menurut saya juga pemerintahan Aceh harus fokus sebab dal hal penerapan informasi ini harus bersifat berkelanjutan agar secara menyeluruh dapat dirasakan hingga kabupaten kabupaten yang berada di perbatasan. 

Dan yang terakhir saya harap pemerintahan Aceh juga fokus dalam pengembangan teknologi informasi dalam bidang pelayanan umum yang tentu menjadi hal penting dalam masyarakat. (*)
×
Berita Terbaru Update