Notification

×

Iklan ok

Dinas PUPR Banda Aceh Lakukan Pengawasan Perizinan Pemanfaatan Ruang

Rabu, 02 Juni 2021 | 19.47 WIB Last Updated 2021-06-02T12:47:47Z
Dok.foto : Tim Dinas PUPR Melakukan  Pengawasan terhadap Izin mendirikan Bangunan IMB




GEMARNEWS.COM , BANDA ACEH -  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Banda Aceh terus intensif melakukan pengawasan perizinan pemanfaatan ruang. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Banda Aceh Elvi Zulfiani Mutia, ST, M.Eng, Sc melalui Kepala Seksi Pengendalian Pemanfaatan Ruang Yusri Anto, ST, Senin (31/05/2021) di kantornya.

Kata Yusri, pengawasan tersebut dilakukan secara intensif oleh Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Banda Aceh melalui Seksi Pengendalian Pemanfaatan Ruang agar terwujudnya pemanfaatan ruang di Wilayah Kota Banda Aceh yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pengendalian ini mencakup monitoring dan evaluasi terhadap perizinan pemanfaatan ruang baik terhadap perizinan pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan maupun yang belum memiliki perizinan.

“Secara berkala kita juga melakukan pengawasan bersama tim terpadu yang melibatkan Satpol PP&WH, unsur Kecamatan dan unsur Gampong, jika terdapat pelanggaran-pelanggaran perizinan pemanfaatan ruang maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari peringatan teguran tertulis sampai tahap perintah pembongkaran dari Walikota Banda Aceh,” kata Yusri.

Yusri mengatakan pengawasan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang agar fungsi pemanfaatan bangunan sesuai dengan Qanun Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Qanun Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh Tahun 2009 - 2029.

Selama ini, kata Yusri pengawasan terhadap Izin mendirikan Bangunan IMB atau istilah terbarunya Izin Persetujuan/Pemanfaatan Bangunan Gedung PBG yang dilakukan oleh tim pengendalian banyak menemukan pelanggaran-pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang seperti terdapat bangunan yang tidak memiliki izin, terdapat bangunan yang tidak sesuai dengan fungsi ruang serta terdapat bangunan dibangun menyimpang dari perizinan yang telah diterbitkan.

“Selama ini pihaknya juga sering mendapatkan laporan dari masyarakat baik secara lisan atau tertulis dalam bentuk pengaduan terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan ruang yang berdampak terhadap kenyamanan dan keselamatan warga ataupun tetangga sekitar lingkungan pembangunan tersebut, sehingga warga melaporkan kepada kita,” jelas Yusri.

Dalam hal ini, Yusri mengatakan bahwasannya Izin Pemanfaatan Lahan dalam bentuk rekomendasi Tata Ruang dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi dokumen yang sangat penting dimiliki oleh masyarakat jika ingin mendirikan bangunan, apabila tidak memiliki izin maka pihaknya akan memberikan arahan dan teguran.

Yusri berharap agar masyarakat mematuhi aturan perizinan karena ketentuan peraturan dan perundang-undangan menjadi dasar dalam pemberian legalitas, sehingga akan terciptanya kesesuaian pemanfaatan fungsi ruang dengan Izin Mendirikan Bangunan, tutur nya.(Agusnaidi )
×
Berita Terbaru Update