Notification

×

Iklan ok

Pengedar Narkoba Kembali di Bekuk Sat Narkoba Polres Pijay

Sabtu, 28 Agustus 2021 | 13.17 WIB Last Updated 2021-08-28T06:17:08Z

Gemarnews.com, Pidie Jaya - Jajaran satresnarkoba Polres Pidie Jaya menangkap seorang laki - laki yang didugHukuma sebagai pengedar sabu-sabu di rumahnya, dari tangan tersangka polisi berhasil menyita tiga paket sabu dalam bungkus rokok filter seberat 3 koma 47 gram.

Kapolres Pidie Jaya AKBP.Musbagh Ni'am melalui Kasat Narkoba, Iptu.Rahmad  mengatakan, terduga pelaku berinisial M bin M, 38 tahun, alamat gampong Teupin Peuraho Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya, Sabtu (28/8/2021)

Rahmad menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan Tim opsnal satresnarkoba polres Pidie Jaya mendapatkan informasi bahwa di Desa tersebut sering ada transaksi Narkoba, setelah mendapatkan informasi tersebut anggota langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan di TKP.

Sekira pukul 23.00 WIB, pada saat itu petugas melihat ada 1 orang yang mencurigakan di Depan Rumah Tersangka  selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka dan Petugas menemukan 1 bungkus Rokok Gudang garam Filter berisikan yg  diduga narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket  yang berada di dalam saku depan baju Tsk dan tsk mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya kemudian di dalam kantong disekitar tersangka berdiri, pada saat itu petugas berhasil menemukan 1 (satu) paket kecil narkotika selanjutnya petugas melakukan interogasi kepada tsk dan tsk mengakui narkotika jenis sabu tsb di beli dari sdr IB (DPO) selanjutnya Tim opsnal sat resnarkoba melakukan pengembangan ke rumah sdr IB (DPO) namun sdr IB berhasil melarikan diri.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan diMapolres Pidie Jaya dan akan dikenakan pasal 112 sebagai orang yang memiliki dan menguasai narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara, pangkasnya. (*)
×
Berita Terbaru Update