Notification

×

Iklan ok

Polisi Ciduk Pria Simpan Ganja di Dalam Kolor

Senin, 17 Januari 2022 | 22.07 WIB Last Updated 2022-01-17T15:07:26Z

Gemarnews.com, Pidie Jaya - Ketahuan mengedarkan ganja, FA, (34) tahun, warga Keude Panteraja, Kecamatan Pante Raja, Pijay.

"FA dibekuk pada minggu (16/1) di Kios dan Rumahnya. Saat diciduk ada 41 paket kecil siap edar dan 1 paket sedang, sebut Kapolres Pijay AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH melalui Kasat Narkoba, AKP Rahmat SH kepada Gemarnews.com, Senin (17/1/2022).   

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di kios tersangka sering terjadi transkasi narkotika jenis Ganja, setelah menerima informasi tersebut tim opsnal sat resnarkoba yang di pimpin KBO melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

FA mengaku mendapatkan ganja itu dari seorang W (DPO) untuk dijual kepada pembeli, ujar Rahmat.

Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara." (*)




×
Berita Terbaru Update