Notification

×

Iklan ok

Terdakwa Pencabulan Anak Dibawah Umur Jalani Persidangan

Rabu, 19 Januari 2022 | 00.13 WIB Last Updated 2022-01-18T17:13:07Z

Gemarnews.com, Pidie Jaya - F (61) warga Kampung Baruna Jaya,warga Meunasah Lhok, Kecamatan Meureudu, Pijay menjalani sidang atas kasus pencabulan anak dibawah umur terhadap H (15), hal ini terungkap dipersidangan yang digelar di Mahkamah Syariat Meureudu, Selasa, (17/1/2022).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya yang diketuai oleh Jaksa Muda Deddy Syahputra S.H.,M.H. telah mebacakan Surat Dakwaan (P-29) terhadap Terdakwa F umur 61 Tahun yang didakwa melanggar Pasal 46 Subs Pasal 47 Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Jaksa menerangkan perbuatan cabul yang dilakukan F pertama kali terjadi pada 21 November 2021 sekira pukul 16.30 Wib bertempat didalam sebuah warung kopi yang terletak di Gampong Meunasah Lhok Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya.

"yang mana dari perbuatan tersebut korban mengalami  trauma dan rusak masa depannya." kata Jaksa Dedi dalam persidangan.

Adapun Barang Bukti yang akan dihadirkan JPU pada sidang berikutnya berupa :
1 (satu) buah celana pendek anak warna putih bermotif snopy merek Libby, 1 (satu) buah baju lengan pendek anak warna putih bermotif snopy merek Libby, 1 (satu) buah celana dalam anak warna merah jambu (pink) dibelakang ada gambar Dog, 1 (satu) buah kain sarung warna merah bata motif kotak-kotak, 1 (satu) buah celana dalam warna cream; 

Bahwa sebelumnya Kejaksaan  Negeri Pidie Jaya melalui TIM JPU telah menuntut MAHMUD BIN YUSUF (65 Tahun) dengan Pidana maksimal yaitu 15 Tahun penjara dalam perkara Tindak Pidana Pelecehan Seksual dan Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana diatur pada Pasal 50 Subs Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, yang mana perkara tersebut juga telah memperoleh Hukum tetap (Inkracht) yang mana terhadap Trepidana tersebut juga telah di Eksekusi oleh TIM Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. 

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya MUKHZAN, S.H.,M.H. melalui Kasi Intelijen RIFAI AFFANDI, S.H.,M.H. mengajak para orang tua untuk senantiasa menjaga dan mengawasi segala aktivitas anak-anaknya sehingga Tindak Pidana serupa tidak terjadi lagi di Kabupaten Pidie Jaya khususnya, ”konsen kita penuh terhadap perlindungan anak dan semaksimal mungkin dalam mewujudkan rasa keadilan ditengah masyarakat”. (*)
×
Berita Terbaru Update