Notification

×

Iklan ok

Polres Pijay Kembali Ringkus Pengguna Narkoba

Selasa, 08 Februari 2022 | 12.39 WIB Last Updated 2022-02-08T05:39:26Z

Gemarnews.com, Pidie Jaya - A Bin R (28) warga Klibeut Ulee Ceu Pidie diringkus Sat Res Narkoba Polres Pijay.

Penangkapan pelaku sendiri dilakukan pada Senin (7/2/2022) sekitar pukul 22.00 Wib di Gampong Peurade, Kecamatan Pante Raja, Pijay.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP. Musbagh Ni'am, S,Ag., S.H.,M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Rahmat, S.H, pengungkapan dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, terkait peredaran narkoba di wilayah Pijay.

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pijay, melakukan penyelidikan terhadap tersangkan.

"Kemudian sekitar pukul 22.00 wib, melakukan penangkapan terhadap pelaku dan diamankan barang bukti berupa 1 bungkus paket kecil Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat Keseluruhanya 1 Gram," ujarnya kepada Gemarnews.com.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pijay guna proses lebih lanjut," ujarnya.

Dari keterangan, barang bukti tersebut merupakan milik pelaku yang dibeli dari H (DPO).

A Bin R melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan pidana penjara minimal 5 tahun.

Pihaknya mengimbau kepada warga untuk tidak mendekati atau mencoba yang namanya narkoba. Ia juga meminta peran serta masyarakat untuk terus mendukung aparat kepolisian dalam memberantas para pelaku maupun pengedar narkoba di wilayah Pijay.

"Kami tegas dan tak pandang bulu dalam memberantas narkoba, pihaknya tidak menerima alasan apapun, dan akan tetap bertindak tegas kepada para pelaku peredaran narkoba," pungkasnya. (*)


×
Berita Terbaru Update