Notification

×

Iklan ok

Tayang di Aceh, Film Before You Eat, Ungkap Praktik  Perbudakan Modern bagi Anak Buah Kapal

Senin, 16 Mei 2022 | 08.44 WIB Last Updated 2022-05-16T01:44:42Z
Ket Foto : Pemutaran film Before You Eat dan diskusi  bertajuk “Perbudakan Modren Di Laut Dan Makanan Kita, Bagaimana Masyarakat Sipil Aceh Bersikap?” di Sekretariat FJL Aceh, Sabtu (14/5/2022).  (Foto/FJL-Syifa).


Gemarnews.com, Banda Aceh - Tayang di Aceh, Film Before You Eat, Ungkap Praktik  Perbudakan Modern bagi Anak Buah Kapal, Perdagangan Manusia dan Kerusakan Lingkungan. Penipuan terhadap pekerja migran kerap terjadi, seperti kerja paksa, perdagangan manusia yang dialami para Anak Buah Kapal (ABK) bahkan adanya praktik-praktik penangkapan ikan secara illegal. 

Pemerintah didesak untuk segera memperbaiki tata kelola, pengawasan hingga penegakan hukumnya. Praktik perbudakan para ABK asal Indonesia itu diungkap melalui film dokumenter berjudul “Before You Eat” yang diproduksi oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) didukung oleh Greenpeace Indonesia. 

Saat ini pemutaran film Before You Eat berlangusng di Aceh berkolaborasi dengan  Forum Jurnalis Lingkungan Aceh, Sahabat Laut, Rumoh Transparansi dan Literasi Visual. Penayangan perdana digelar di Sekretariat Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh, Sabtu (14/05/2022). 

Pemutaran film dan diskusi  bertajuk “Perbudakan Modren Di Laut Dan Makanan Kita, Bagaimana Masyarakat Sipil Aceh Bersikap?” menghadirkan empat narasumber yakni Sutradara Film Before You Eat. Kasan Kurdi, Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia, Hariyanto Suwarno Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady Utama, Mantan Pekerja Migan/ABK di Kapal Asing  Khairol Aman.

Peserta nobar diikuti dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Aceh. Film bedurasi 97 menit ini diproduksi sejak 2019 dan ditayangkan secara perdana di Indonesia sejak Maret 2022. 

Film ini menyorot kondisi para ABK yang meninggal karena sakit dan tidak diobati hingga dilarung ke laut tanpa persetujuan keluarga. Kekerasan yang dialami, kontrak kerja yang tidak jelas, dan tipu muslihat agen-agen perekrutan, serta prosedur pengiriman ABK yang tidak transparan membuat praktik ini disebut sebagai perbudakan modern.

Aksi perbudakan dan pelanggaran HAM ini turut dirasakan oleh Khairol Aman (21), selaku mantan ABK asal Aceh yang berhasil pulang setelah dua tahun lamanya bekerja di kapal ikan berbendera Cina. 

“Saya teringat kembali mengenai apa yang saya alami dulu selama bekerja di kapal asing, setelah menonton film Before You Eat ini”, ungkap Khairol.

Khairol menceritakan ia mulai berangkat pada tahun 2018,  informasi tersebut diperoleh dari  pihak sekolah adanya peluang kerja di kapal ikan Cina dengan gaji yang ditawarkan per bulan 350 dolar Amerika Serikat atau Rp. 4,9 juta.  

Saat itu usianya 18 tahun baru lulus Sekolah Perikanan Menengah (SPUPM) Negeri Ladong, Aceh Besar.  Khairol dan dua teman lainnya  berlayar menggunakan kapal ikan Lu Lan Yuan Yu 088  berlayar kearah Korea Selatan hingga ke  Peru, Amerika Selatan. Selama bekerja Ia  tidak berkomunikasi dengan keluarga.

“Kita tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga, perlakuan yang diberikan sangat tidak layak, dan gaji tidak sesuai dengan dijanjikan, seperti dijanjikan akan dikirim juga gaji kepada keluarga, dan gaji untuk keluarga ini sama sekali tidak diberikan,” sebutnya.

Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno, mengatakan sejauh  ini undang-Undang belum memenuhi keadilan,  tatakelola yang masih caut marut,  untuk itu pemerintah didorong untuk membenahi dan bersikap tegas dalam perlindungan ABK hingga sampai kepada penegakan hukum bagi pelaku.

“Pemerintah Indonesia harus segera melakukan tindakan konkret. Jika tidak, bisa dikatakan bahwa Pemerintah melanggengkan praktik buruk ini dan turut melakukan pembiaran pelanggaran HAM”, ujar Hariyanto,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh Sepriady Utama pihaknya akan melakukan advokasi kebijakan dengan beberapa kajian-kajian, penyelidikan/investigasi dalam penanganan kasus tersebut.  

Dia juga mengatakan juga perlunya sosialisasi  ada instrument hukum dalam melindungi pekerja migran yaitu UU  No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dibutuhkan kolaborasi dan kerja sama dan bahu-membahu semua pihak untuk mengawal serta memberantas oknum-oknum yang terlibat. Sebab, kemerdekaan, kehidupan, dan kebebasan jiwa, adalah sebuah hak asasi manusia. 

 “Mari kita berkolaborasi melihat bahwa untuk mendalami isu HAM dalam menangani kasus ini, mengawal hingga sampai penegakan hukum yang menyebabkan efek jera bagi pelaku,” tuturnya.

Sutradara Film Before You Eat, Kasan Kurdi  mengatakan Film Before You Eat yang berarti sebelum kamu makan ini mengajak kita  merenung sejenak dan berpikir bahwa sebelum kamu makan, lauk-pauk ikan laut di atas piring kita sehari-hari itu ada praktik perbudakan, eksploitasi tenaga kerja, human trafficking.

“Ada pengorbanan darah dan air mata dari teman-teman ABK perikanan,” ungkap dia.

Dia juga mengajak penonton untuk bijak dan teliti  apakah makanan laut yang terhidang di meja makan kita sudah terbebas dari aksi perbudakan. Makan secukupnya dan tidak membuang-buang makanan hasil laut, merupakan salah satu cara untuk menghargai nelayan dan ABK kita yang bekerja. [*]

Pewarta : Cut Ricky Firsta Rijaya
×
Berita Terbaru Update