Notification

×

Iklan ok

Bawaslu Rakor Penegakan Hukum Pemilu Dengan Stakeholder di Pidie Jaya

Kamis, 23 Juni 2022 | 17.49 WIB Last Updated 2022-06-23T10:49:48Z

Gemarnews.com, Pidie Jaya - Dengan dimulainya tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten  Pidie Jaya gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Hukum Pemilu dengan sejumlah Stakeholder, Kamis (23/6) di Aula Setdakab Pidie Jaya.

Fajri M Kasem Ketua Bawaslu Pidie Jaya, mengatakan kegiatan dilaksanakan dalam rangka sinergisitas dan menyamakan persepsi dengan Stakeholder untuk mendorong partisipasi publik dalam pemantauan netralitas ASN.

“Penting dalam hal pengawasan Pemilu dalam proses Pemilu Serentak tahun 2024 nanti karena akan banyak unsur yang terlibat, terutama dalam hal proses penegakkan hukum, sehingga kita menyambut baik diskusi bersama stakeholder ini,” jelas Fajri, yang juga aktivis lintas organisasi.

Ia berharap, pada pelaksanaan Pemilu serentak 2024 para aparatur sipil negara (ASN) dapat menjaga integritas dan independensi. "Integritas dan independensi adalah mahkota ASN, jangan dipertaruhkan hanya karena kepentingan politik. Sebagai ASN, jadikan pelayanan publik sebagai orientasi utama," imbau Fajri.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Aceh, Fahrul Rizha Yusuf mengatakan kegiatan Rakor penegakan hukum Pemilu seperti ini harus gencar dilakukan dengan berbagai pihak dalam menyongsong penyeleggaraan Pemilu 2024 mendatang.

Dikatakan, akan banyak pihak yang terlibat dalam tahapan Pemilu nantinya termasuk ASN, sehingga pengawasan tahapan penyelanggaran menjadi hal penting dan perlu dibentuk centra Gakkumdu sebelum tahapan-tahapan Pemilu berlangsung.

"Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme", sebut Fahrul sebagai mana tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Netralitas dalam Pemilu perlu dipahami secara benar oleh ASN sebagai pelayan publik yang terbebas dari kepentingan Politik. Tetapi jika ada ASN yang tidak mengerti maksud dari netralitas tersebut dan melakukan pelanggaran disinilah peranan Bawaslu dalam menangani pelanggaran netralitas ASN." jelas Fahrul yang juga penggiat LSM.

Rakor Penegakkan Hukum Pemilu oleh Bawaslu tersebut diisi oleh Pemateri dari Bawaslu Aceh Fahrul Rizha Yusuf dan Plt. Asisten I Pidie Jaya Abubakar, S.Sos

Turut hadir dalam Rakor tersebut, Para Kepala SKPK , Kesbangpol, Satpol PP, BKPSDM, Dinas P dan K dan Camat se Pidie Jaya serta Kankemenag, Kepolisian, TNI, Komisioner KIP dan Kejaksaan dalam kabupaten setempat. (**)
×
Berita Terbaru Update