Notification

×

Iklan ok

Gakkum KLHK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Perdagangan Kulit Harimau Sumatera

Jumat, 03 Juni 2022 | 17.50 WIB Last Updated 2022-06-03T12:25:55Z

Konferensi pers kasus penjualan kulit harimau di Bener Meriah yang berlangsung di Mapolda Aceh pada Jum'at (23/06/22) di Mapolda Aceh. (Foto : Cut Ricky FR/Ist)



Gemarnews.com, Banda Aceh - Setelah dilakukannya gelar perkara pada 30 mei 2022 di Mapolda Aceh, Penyidik dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh akhirnya  menetapkan IS (48), A (41), dan S (44) sebagai tersangka kasus penjualan kulit Harimau Sumatera beserta dengan tulang belulangnya.


Dalam perkara tersebut penyidik menyita barang bukti berupa satu lembar kulit Harimau Sumatera beserta dengan tulang belulang tanpa gigi taring karena sudah dititipkan di Balai KSDA Provinsi Aceh, satu unit mobil beserta dengan kunci, dua unit handphone, satu STNK, satu toples plastik dan satu box plastik.


Penangkapan para tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat kepada Tim Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh, mereka ditangkap disalah satu SPBU di Bener Meriah, namun salah satu pelaku IS (48) berhasil melarikan diri, namun pada 30 mei 2022 menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah dan selanjutnya dibawa ke Polda Aceh dan diperiksa oleh Tim Gakkum KLHK.


Dalam konferensi Pers kepada awak media di Mapolda Aceh pada Jumat (03/06/2022) Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera mengatakan bahwa Penangkapan ini merupakan wujud komitmen bersama Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh dalam menindak tegas pelaku kejahatan tumbuhan dan dan satwa liar yang dilindungi.


"Penindakan ini merupakan wujud dari komitmen bersama balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh dalam menindak tegas pelaku kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa yang dilindungi oleh undang - undang. Diharapkan nantikan akan menimbulkan efek jera bagi para pelakunya." ucap Subhan.


Kapolda Aceh, Irjen. Pol Ahmad Haydar menyatakan Polda Aceh beserta jajaran Ditreskrimsus sesuai dengan fungsinya selalu pembina Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah melakukan pendampingan dalam penegakan kasus ini.


"Dan kami bersama Gakkum KLHK berkomitmen yang salah dalam penegakan hukum tindak pidana satwa liar yang dilindungi oleh undang - undang" ucap Haydar.


Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK memberikan apresiasi kepada Kapolda Aceh, Irjen. Pol Ahmad Haydar, Dirreskrimsus Polda Aceh dan seluruh jajarannya atas dukungannya dalam penindakan kasus ini.


"Harimau Sumatera merupakan salah satu hewan eksotis Indonesia yang dilindungi, Harimau Sumatera merupakan kekayaan Indonesia dan Dunia, Harima Sumatera juga mempunyai peranan penting  sebagai pengendali ekosistem dan populasi hewan lainnya dalam rantai makanan. Kehilangan Harima Sumatera sangat berpengah terhadap ekosistem di Aceh dan Wilayah lainnya di Sumatera" tegas Rasio.


Plt. Direkrur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono memaparkan bahwa saat ini satwa Harimau Sumatera yang tersisa tinggal 603 ekor lagi dan 200 ekor diantaranya berada di Provinsi Aceh.


"Seperti yang disampaikan oleh Dirjen Penegakan Hukum tadi, tindakan tegas serta hukuman yang maksimal harus diterapkan mepada para pelakunya, untuk nantinya akan menimbulkan efek jera maka para pelakunya harus dihukum dengan seberat - beratnya" Tegas Sustyo.


Ketiga tersangka saat ini mendekam di Rumah Tahanan Polda Aceh dan ketiganya diduga telah melanggar pasal 21 ayat 2 huruf d jo pasal 40 ayat 2 undang - undang tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka dijatuhi hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal senilai 100 juta. []


Pewarta : Cut Ricky Firsta Rijaya



×
Berita Terbaru Update