Notification

×

Iklan ok

Jaksa Limpahkan Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Gigieng Kepada Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Jumat, 24 Juni 2022 | 16.04 WIB Last Updated 2022-06-24T09:04:42Z
Dok : Gemarnews.com


Gemarnews.com, Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kejaksaan Negeri Pidie melimpahkan melimpahkan kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Lanjutan Jembatan Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie tahun anggaran 2018 ke Pengadilan Negeri Banda Aceh pada (23/06/2022).


Kasie Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH dalam keterangannya kepada Gemarnews.com membenarkan perihal pelimpahan berkas dugaan tindak pidana korupsi  dengan lima orang terdakwa untuk dilakukan persidangan.

"Berkas dakwaan lima orang terdakwa dugaan korupsi dengan terdakwa Ir. Fajri. M.T., (Pengguna Anggran). Ir. Jhonneri. M.T., ( kuasa pengguna anggaran). Kurniawan. S.T. ( PPTK). Ramli Mahmud. S.T. (Konsultan Pengawas). Saifuddin, SE (Rekanan) sudah diserahkan, Selanjutnya JPU akan menunggu penetapan Majelis Hakim ttg hari dan tanggal jadwal sidang dilaksanakan." ucap Ali Rasab.

Adapun dakwaan disusun secara subsideritas yaitu Pimair Pasal 2 ayat (1), Subsider Pasal 3, lebih subsider Pasal 9. Jo. Pasal 18 ayat (1)  huruf a.b. ayat (2). (3) UU. NO. 31 Thn 1999 se bagaimana diubah UU. NO. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. []
×
Berita Terbaru Update