Notification

×

Iklan ok

PSDKP Lampulo Musnahkan Hasil Kejahatan Perikanan

Kamis, 16 Juni 2022 | 16.38 WIB Last Updated 2022-06-16T09:38:01Z
Ket Foto : Pemusnahan hasil kejahatan perikanan oleh PSDKP Lampulo Banda Aceh pada kamis (16/06/22).


Gemarnews.com, Banda Aceh - 
Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, memunaskan barang bukti tindak pidana perikanan pada kamis (16/06/22).

Kepala  PSDKP Direktur Jendral (Ditjen) PSDKP-KKP melalui Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Akhmadon dalam keterangannya kepada awak media mengatakan sampai saat ini PSDKP Lampulo sudah mengamankan barang bukti 107 unit Trawl, 18 unit rumpon, 3 unit kompresor dan satu unit kapal perikanan tanpa nama dengan lambung berwarna biru.

"Pangkalan PSDKP Lampulo akan menyerahkan barang hasil pengawasan untuk dimanfaatkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan yang ada diwilayah kerjanya" ucao Akhmandon.

Selanjutnya, Perdirjen PSDKP No 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Barang Hasil Pengawasan Sumber Daya Perikanan yang bukan merupakan barang bukti tindak pidana perikanan, maka dilakukan pemusnahan.

Adapun pangkalan PSDKP Lampulo memusnahkan 10 Unit Trawl beserta otter boat dan satu unit kapal perikanan tanpa nama dengan warna lambung biru.

 Satwas Sibolga memusnahkan 77 unit trawl beserta denga otter boat dan 12 unit rumpon. Satwas Padang memusnahkan 8 unit trawl beserta otter boat danw wilayah kerja sama memusnahkan dua unit trawl.

"Dalam kesempatan itu juga, akan dilakukan alat bukti berupa dua unit alat tangkap trawl yang berhasil diamankan dari KM. Budi Jaya dan KM. Lesmana yang sudah ada ketetap inkracht." tutup Kepala PSDKP Lampulo. []
×
Berita Terbaru Update