Notification

×

Iklan ok

Soal Pelaporan Wartawan AJNN Ke Polisi, Ketua AJI Banda Aceh : Itu Bukan Kriminal

Selasa, 19 Juli 2022 | 08.57 WIB Last Updated 2022-07-19T01:57:41Z
Dok Foto : Ketua AJI Banda Aceh, Juli Amin.


Gemarnews.com, Banda Aceh - 
Adik kandung T Saladin, Fatimah Zuhra melaporkan wartawan AJNN, Mulyana Syahriyal ke Polres Bireuen. Pelaporan tersebut terkait berita Mahkamah Syariah (MS) Bireuen kembali sita rumah mewah milik Saladin. 

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Juli Amin, menilai tidak ada hubungan pelaporan tersebut ke Kepolisian. Hal itu merupakan produk jurnalistik bukan sebuah produk kriminal. 

"Jadi sebenarnya tidak ada hubungan melapor ke polisi, karena itu bukan kriminal. Tapi produk jurnalistik," kata Juli Amin, Senin (18/7).

Menurut Juli Amin, melaporkan pers ke polisi merupakan tindakan yang salah. Karena, wartawan memiliki lembaga dewan pers untuk dilakukan pelaporan. 

Seharusnya, tambah dia, pelapor melakukan klarifikasi kepada media tersebut. Jika memang tidak terpenuhi hak jawab maka baru bisa untuk dilaporkan ke dewan pers. 

"Sangat kita sayangkan, kita meminta kepada Kepolisian tidak langsung melakukan proses setiap ada laporan dari objek berita. Seharusnya pelapor memberikan hak jawab, kemudian melaporkan Ke Dewan Pers. Setelah itu, akhir pernyataan, penilaian dan rekomendasi (PPR) dewan pers baru polisi bisa menindaklanjuti," tambah Juli.

Juli mengharapkan, Kepolisian dapat memilah bagaimana yang dimaksud dengan produk jurnalistik dan umum biasa. Sehingga, tidak mudah untuk mencederai pers itu sendiri. 

"Perlu memahami agar bisa memilah-milah prodak  pers dan umum biasa. Yakni mana media masa, mainstream dan media sosial," ungkap Juli. 

Juli sangat menyayangkan, bahwa selama ini media selalu menjadi korban dari setiap pemberitaan yang dianggap pencemaran nama baik. Padahal, sebuah karya jurnalistik tidak sesuai jika dilaporkan keranah Kepolisian.

"Padahal sudah diatur, seharunya setiap ada persoalan produk pers itu tidak langsung ke Polisi tapi langkah utama adalah melaporkan ke Dewan Pers," tambah dia.

Selain itu, Juli menjelaskan, setiap karya jurnalistik yang sudah tayang di sebuah media merupakan milik dari redaksi media tersebut. Sehingga, tanggung jawab diambil alih oleh redaksi. 

"Tugas wartawan itu mencari, menggali, membuat dan melaporkan ke redaksi. Begitu naik atau tidak berita itu sudah keputusan redaksi," tutup Juli Amin. [*]

Sumber : AJNN
×
Berita Terbaru Update