Notification

×

Iklan ok

9 Partai Daftar Pemilu 2024 ke KPU, 6 Dinyatakan Dokumen Lengkap, Ini Nama-namanya

Kamis, 04 Agustus 2022 | 13.21 WIB Last Updated 2022-08-04T06:21:10Z

Gemarnews.com, Jakarta - Sebanyak sembilan partai telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (1/8/2022).

Komisioner KPU Idham Holik menuturkan pihaknya langsung melakukan pengecekan dokumen partai yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

Adapun sembilan partai itu terdiri atas Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), dan Partai Reformasi.

Kemudian Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), dan Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo).

Serta Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

“Setelah kami menerima pendaftaran yang disampaikan oleh pimpinan parpol yang bersangkutan, kami langsung melakukan pengecekan kelengkapan dokumen,” terangnya, Senin.

“Berdasarkan hasil pengecekan kami terhadap aplikasi Sipol, maka kami sampaikan kepada publik, enam partai dokumennya lengkap,” sambungnya.

Keenam partai tersebut yakni PDIP, PKS, PKP, Perindo, Nasdem, dan PBB.

Kemudian untuk partai yang lain, kata Idham, pihaknya masih melakukan proses selanjutnya.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, KPU selanjutnya melakukan verifikasi data baik secara administrasi maupun faktual.

Bagi partai yang lolos ambang batas parlemen 4 persen dalam pemilu sebelumnya, maka verifikasi hanya secara administrasi saja.

Verifikasi administrasi dan faktual berlaku bagi partai yang tidak lolos dan juga partai baru.

Setelah proses verifikasi selesai maka partai yang telah memenuhi persyaratan akan dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Idham memaparkan partai yang mendaftar pada hari pertama dan dinyatakan lengkap akan menjalani verifikasi administrasi pada 2 Agustus-11 September 2022.

Kemudian KPU akan menyampaikan hasil verifikasi kepada partai masing-masing pada 14 September 2022.

Adapun masa pendaftaran berlangsung selama 14 hari mulai 1-14 Agustus 2022 pukul 08.00-16.00 WIB.

Khusus hari terakhir, 14 Agustus 2022, KPU membuka pendaftaran mulai 08.00-23.59 WIB.

sumber: nesiatime.com

×
Berita Terbaru Update