Notification

×

Iklan ok

PSDKP Lampulo Amankan Alat Kompresor dari Sebuah Kapal Penangkap Ikan Asal Tapteng

Rabu, 31 Agustus 2022 | 15.32 WIB Last Updated 2022-08-31T08:32:10Z
Ket Foto : Alat kompresor yang diamankan oleh PSDKP Lampulo dari sebuah kapal penangkap ikan. (Ist).


Gemarnews.com, Aceh Selatan - 
Pangkalan PSDKP Lampulo melalui Satwas SDKP Simeulue mengamankan alat bantu penangkapan ikan kompresor dari Tapanuli Tengah yang dilarang undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang undang-undang nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan.

Yang mana sebelumnya pada Hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 Satwas SDKP Simeuleu menerima laporan masyarakat  terkait keberadaan kapal penangkap ikan yang menggunakan alat bantu kompresor yang melakukan tambat labuh di PPP Labuhan Haji.

Kepada PSDKP Lampulo Akhmadon, S.Pi, MM kepada Gemarnews.com mengatakan bahwa menggunakan alat bantu kompresor tersebut dilarang karena mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.

"Penggunaan kompresor, trawl atau pukat harimau. Selain itu, penggunaan alat bantu penangkapan ikan kompresor juga berdampak negatif terhadap kesehatan, bahkan ada sejumlah kasus meninggalnya nelayan akibat penggunaan kompresor." ujar Akhmadon kepada wartawan Rabu (31/08/2022).

Pengawas perikanan tidak menemukan adanya ikan hasil tangkapan, dan selanjutnya atas perintah Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, petugas mengamankan satu unit kompresor dari KM Hidayah 5 GT dan dibawa ke Satwas SDKP Simeulue bertempat di kantor Wilker SDKP Tapaktuan di Labuhan Haji dengan rincian : 1 unit kompresor, 1 roll selang, 1 buah dakor/ oktopus, 1 buah masker

Selanjutnya Satwas SDKP Simeuleu akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo untuk proses lebih lanjut. [Cut Ricky]
×
Berita Terbaru Update