Notification

×

Iklan ok

PWPM Aceh Sesalkan Pernyataan Rektor UIN Ar - Raniry Perihal Syariat Islam di Aceh Gagal

Senin, 08 Agustus 2022 | 13.13 WIB Last Updated 2022-08-08T06:22:26Z

Ket Foto : Ketua PWPM Aceh, Muliadi Tamin, (Foto : Istimewa)



Gemarnews.com, Banda Aceh - Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Aceh menyesalkan Pernyataan Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag yang menyatakan pelaksanaan syariat Islam di Aceh gagal. Hal ini disampaikan ketua Pemuda Muhammadiyah Aceh Musliadi M.Tamin kepada Gemarnews.com pada senin (08/07/2022).


"Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh memang mempunyai sisi yang belum sempurna dan perlu dievaluasi dan diperkuat, namun tidak dapat dikatakan gagal. Seharusnya sebagai pimpinan Lembaga Pendidikan keislaman yang sangat berpengaruh dalam masyarakat Aceh, beliau tidak langsung memvonis tanpa adanya pertimbangan yang jelas. Sebaiknya, kesimpulan beliau didasarkan pada hasil survei terlebih dahulu, sehingga tidak terkesan parsial,tendensius dan serampangan saja dalam berpendapat." ucap Musliadi Tamin


Lahirnya banyak regulasi terkait pelaksanaan syariat Islam di Aceh menjadi bukti bahwa pelaksanaan syariat Islam di Aceh terus mengalami kemajuan dalam banyak aspek, baik aspek implementasi hukum maupun ekonomi.


Lebih lanjut Musliadi mengatakan, Amanah UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memberi peluang besar bagi Aceh untuk melaksanaan syariat Islam secara kaffah yang mempunyai ruang lingkup yang sangat luas, yang memerlukan pengaturan lebih lanjut dalam berbagai regulasi seperti ibadah, ahwal al-syakhsiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam. 


"Pekerjaan besar ini tentunya harus didukung oleh semua elemen, termasuk kampus. Lembaga perguruan tinggi di Aceh seharusnya mempunyai peran yang sangat sentral dalam memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan syariat Islam, baik sebagai lembaga yang berkortibusi di tataran konsep maupun sebagai lembaga yang secara langsung mendidik ribuan mahasiswa dan mahasiswi Aceh." Ujarnya


Pembelajaran tentang syariat Islam justru seharusnya dinahkodai oleh kampus dan Lembaga Pendidikan lainnya. Jangan biarkan pekerjaan besar ini hanya terisolir di Dinas Syariat Islam saja melainkan harus diemban secara kolektif. 


Saling mendukung


Disisi lain kata Musliadi, problem pelaksanaan syariat Islam di Aceh saat ini sangatlah kompleks terutama pada beberapa aspek, diantaranya pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap substansi syariah yang masih terbatas dan parsial, problematika transformasi nilai fiqh menjadi hukum positif serta problemaka law enforcement, pembangunan hukum syari’ah di Aceh yang masih berada dalam sistem hukum nasional, dan kesadaran mengamalkan ajaran syariah yang belum cukup baik dan belum menyeluruh dalam kehidupan pribadi, rumah tangga, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


Untuk menjawab persoalan tersebut, ungkap Musliadi, tentunya harus dilakukan pemetaan strategi mulai dari rekonstruksi pendidikan syariah, reformulasi kebijakan pemerintah, rekonstruksi hukum syariah, pemberdayaan masyarakat yang bersyariah, partisipasi masyarakat, dan blue print pelaksanaan syariat Islam di Aceh.


Terkait dengan blue print pelaksanaan syariat Islam, Dinas Syariat Islam Aceh telah menyiasati adanya Grand Design Pelakaaan Syariat Islam di Aceh yang memfokuskan pada aspek pendidikan, ekonomi, tata kelola pemerintah, adat istiadat dan budaya, serta hukum.


Untuk itu lembaga perguruan tinggi, dayah, organisasi kemasyarakatan dan keislaman harus saling mendukung sehingga pelaksanan syariat Islam di Aceh dapat dilaksanakan dengan baik.


Pelaksanaan syariat Islam bahkan harus dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada setiap tingkatan pemerintahan di Aceh di bawah arahan Wali Nanggroe, sesuai dengan Amanah Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam.  (C.Ricky)

×
Berita Terbaru Update