Notification

×

Iklan ok

Ribuan Hektar Lahan di Nagan Raya Terlantar, YLBH-AKA: Akan Buat Kajian Hukum

Minggu, 18 September 2022 | 16.11 WIB Last Updated 2022-09-18T10:06:08Z
Dok.Foto: Ilustrasi lahan (Forest Digest)

GEMARNEWS.COM - SUKA MAKMUE, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Nagan Raya, Provinsi Aceh minta bupati setempat agar dapat mengajukan penetapan tanah terlantar pada beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Nagan Raya.

Diketahui, tanah terlantar di beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Nagan Raya itu mencapai luas lebih dari 10 ribu hektar, tanah tersebut diharapkan agar segera diajukan ketetapannya kepada Kementerian ATR BPN RI.

Direktur YLBH-AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur, SH, M.Kn mengatakan, setelah diajukan penetapan tersebut, nantinya direstribusikan kepada masyarakat, korban konflik, eks kombatan, inong balee, imbas dari konflik dan lain-lain melalui Tanah objek Reforma Agraria (TORA). 

"Maka ini penting harus secepatnya dilakukan pengajuan penetepan tanah terlantar, rentang waktu mulai telah terlantar tahun 2002 sampai dengan sekarang," kata Dastur, Minggu (18/9/2022).

Dia menambahkan, aapun menjadi dasar terhadap pengajuan tanah terlantar tersebut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang penertiban kawan dan tanah terlantar.

Dustur menyampaikan, hal terburuk apabila masalah ini tidak secepatnya diselesaikan, kemungkinan akan terjadi konflik masyarakat atas tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang terlantarkan tersebut.

Karena, YLBH-AKA Nagan Raya menduga sudah ada pihak yang mencari manfaat atas obyek HGU yang terlantar, bahkan pembodohan secara terstruktur oleh pihak tertentu atas HGU yang terlantarkan tersebut kepada masyarakat.

"Dalam waktu dekat ini, kita akan membuat kajian hukum secara konkrit terhadap persolan HGU terlantar. Dan pihak tertentu yang sudah mengambil manfaat atas HGU tersebut, apabila indikasi pidana atau perbuatan melawan hukum kita akan tindak lanjut masalah tersebut pihak penegak hukum," tuturnya.

Oleh karna itu, pihaknya berharap kepada Bupati Nagan Raya untuk dapat menindak lanjuti persoalan tersebut agar dikemudian hari akan bisa di manfaat kan oleh orang berhak dan tidak terjadi konflik tanah HGU perusahaan tersebut. (*)

Liputan : Rilis YLBH-AKA Nagan Raya
Editor : Teuku Rahmat
×
Berita Terbaru Update