Notification

×

Mengenal DPMG Lebih Mendalam

Sabtu, 22 Oktober 2022 | 10.29 WIB Last Updated 2022-10-22T03:29:37Z
     Dok.foto Penulis : Ruswandi .

GEMAENEWS.COM , OPINI - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh adalah sebuah lembaga pemerintah yang dipimpin oleh Dr. Ir. Zulkifli, M.Si, guna mensejahterakan masyarakat Gampong melalui pelatihan-pelatihan yang terus-menerus dilakukan oleh kepala DPMG berserta pada karyawan.

Dewasa ini banyak permasalahan di sebagian gampong yang belum terselesaikan baik dari segi monografi maupun demografi, oleh karena itu pemerintah mengadakan sebuah lembaga yang bisa membantu dan mampu mengarahkan masyarakat kearah demokrasi sosialisasi yang benar dan Metode pemilihan geuchik secara serentak masalah konsultasinya ada di DPMG Aceh.

Kepala DPMG Aceh Dr. Ir. Zulkifli, M.Si dalam pemaparannya menyampaikan pentingnya kolaborasi dalam membangun Aceh baik di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota.“DPMG Aceh tidak mampu untuk bekerja sendiri dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di Aceh ini, kita harus bisa berkolaborasi dalam membangun Aceh ini” sebut Zulkifli, Kamis (1/9/2022).

Pada saat karyawan pergi pelatihan Seluruh Aceh yang terdiri dari 18 Kabupaten Permasalahan yang paling dominan terhadap kinerja karyawan yang di tinggal di kantor mereka mengalami kesulitan dalam surat menyurat, dokumen yang di minta oleh kades (kepala desa). Pada saat kepala DPMG dan kabid dan karyawan lainnya sedang menghadiri pelatihan DPMG .

Faktanya pelatihan DPMG dilakukan rutin perminggu sehingga karyawan piket kantor mengalami kesulitan akibat kekurangan tenaga kerja yang telah pergi melaksanakan pelatihan DPMG akan tetapi tidak mempengaruhi kinerja karyawan yang berada di tempat.

Palatihan terakhir dilakukan pada tanggal 1 September, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh menggelar Rapat Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Tahun 2022 di Hotel Hermes One Kota Subulussalam. Peserta yang diundang untuk mengikuti kegiatan ini terdiri dari seluruh Kepala dan Kasubbag Program DPMG Kabupaten/Kota, Kepala Bappeda Kabupaten/Kota dan Kepala BPKD kabupaten/kota serta seluruh pejabat struktural Eselon III dan IV DPMG Aceh.

Karyawan belum profesional dalam tugas saat kepala DPMG meninggalkan tempat pelatihan bisa dikakukan pada dua sampai tiga Kabupaten Kota sekaligus dua hari Subulussalam, Singkil, dan Aceh Selatan.
 
Aadapun Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh memiliki 5 bidang. Yaitu:

Tupoksi Bidang
Melakukan pengelolaan urusan program, administrasi, umum, perlengkapan, peralatan, kerumahtanggaan, perpustakaan, keuangan, penataan aset, kepegawaian, ketatalaksanaan, hukum, perundang-undangan, penyusunan program, data, informasi, kehumasan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pelayanan administrasi di lingkungan pemberdayaan masyarakat dan gampong.

Adapun fungsinya adalah Pelaksanaan urusan ketatausahaan dinas, Pelaksanaan pelayanan urusan perlengkapan, peralatan dan urusan kerumahtanggaan, Pelaksanaan pelayanan urusan keprotokolan, Pelaksanaan pelayanan urusan perpustakaan dan kearsipan, Pelaksanaan pelayanan urusan hubungan masyarakat, protokol, hukum dan perundang-undangan.

Tupoksi Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Dan Gampong
Melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang pendampingan, fasilitasi keuangan gampong, pengembangan usaha, lembaga ekonomi gampong, pembangunan gampong tertinggal dan pengentasan kemiskinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Adapun fungsinya: 
Perumusan kebijakan bidang pendampingan, fasilitasi keuangan gampong, pengembangan usaha, lembaga ekonomi gampong, pembangunan gampong tertinggal dan pengentasan kemiskinan.

Pelaksanaan kebijakan bidang pendampingan, fasilitasi keuangan gampong, pengembangan usaha, lembaga ekonomi gampong, pembangunan gampong tertinggal dan pengentasan kemiskinan.

Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang pendampingan, fasilitasi keuangan gampong, pengembangan usaha, lembaga ekonomi gampong, pembangunan gampong tertinggal dan pengentasan kemiskinan.

Pelaksanaan administrasi bidang pendampingan, fasilitasi keuangan gampong, pengembangan usaha, lembaga ekonomi gampong, pembangunan gampong tertinggal dan pengentasan kemiskinan.

Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi bidang pendampingan, fasilitasi keuangan gampong, pengembangan usaha, lembaga ekonomi gampong, pembangunan gampong tertinggal dan pengentasan kemiskinan
Tupoksi Bidang Pemerintahan Mukim Dan Gampong
Melakukan penyusunan kebijakan bidang pembinaan kelembagaan pemerintahan mukim dan gampong, pembinaan pengembangan sarana dan prasarana mukim gampong serta pembinaan kekayaan mukim dan gampong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Adapun fungsinya:
Perumusan kebijakan bidang pembinaan kelembagaan pemerintahan mukim dan gampong, pembinaan pengembangan sarana dan prasarana mukim gampong serta pembinaan kekayaan mukim dan gampong;Perumusan kebijakan bidang pembinaan kelembagaan pemerintahan mukim dan gampong, pembinaan pengembangan sarana dan prasarana mukim gampong serta pembinaan kekayaan mukim dan gampong
Pelaksanaan kebijakan bidang pembinaan kelembagaan pemerintahan mukim dan gampong, pembinaan pengembangan sarana dan prasarana mukim gampong serta pembinaan kekayaan mukim dan gampong.

Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang pembinaan kelembagaan pemerintahan mukim dan gampong, pembinaan pengembangan sarana dan prasarana mukim gampong serta pembinaan kekayaan mukim dan gampong.

Pelaksanaan administrasi bidang pembinaan kelembagaan pemerintahan mukim dan gampong, pembinaan pengembangan sarana dan prasarana mukim gampong serta pembinaan kekayaan mukim dan gampong
Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi bidang pembinaan kelembagaan pemerintahan mukim dan gampong, pembinaan pengembangan sarana dan prasarana mukim gampong serta pembinaan kekayaan mukim dan gampong.

Tupoksi Bidang Lembaga Kemasyarakatan Gampong Dan Lembaga Adat Gampong
Melakukan penyusunan kebijakan bidang pembinaan lembaga kemasyarakatan gampong, pengembangan adat dan lembaga adat gampong serta pembinaan partisipasi masyarakat gampong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Adapun fungsinya: 
Perumusan kebijakan bidang pembinaan lembaga kemasyarakatan gampong, pengembangan adat dan lembaga adat gampong serta pembinaan partisipasi masyarakat gampong.

Pelaksanaan kebijakan bidang pembinaan lembaga kemasyarakatan gampong, pengembangan adat dan lembaga adat gampong serta pembinaan partisipasi masyarakat gampong.

Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang pembinaan lembaga kemasyarakatan gampong.
 pengembangan adat dan lembaga adat gampong serta pembinaan partisipasi masyarakat gampong.

Pelaksanaan administrasi bidang pembinaan lembaga kemasyarakatan gampong, pengembangan adat dan lembaga adat gampong serta pembinaan partisipasi masyarakat gampong
Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi bidang pembinaan lembaga kemasyarakatan gampong.

pengembangan adat dan lembaga adat gampong serta pembinaan partisipasi masyarakat gampong.

Tupoksi Bidang Pengembangan Kawasan, Sumber Daya Alam Dan Teknologi Tepat Guna Gampong
Melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang penataan dan pengembangan kawasan gampong, pengembangan sistem informasi dan kerjasama gampong serta pemanfaatan sumber daya alam dan pengembangan teknologi tepat guna. 

Adapun fungsinya:
Perumusan kebijakan bidang penataan dan pengembangan kawasan gampong, pengembangan sistem informasi dan kerjasama gampong serta pemanfaatan sumber daya alam dan pengembangan teknologi tepat guna.

Penataan dan pengembangan kawasan gampong, pengembangan sistem informasi dan kerjasama gampong serta pemanfaatan sumber daya alam dan pengembangan teknologi tepat guna
Pelaksanaan kebijakan bidang penataan dan pengembangan kawasan gampong, pengembangan sistem informasi dan kerjasama gampong serta pemanfaatan sumber daya alam dan pengembangan teknologi tepat guna.

Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang penataan dan pengembangan kawasan gampong, pengembangan sistem informasi dan kerjasama gampong serta pemanfaatan sumber daya alam dan pengembangan teknologi tepat guna.

Pelaksanaan administrasi bidang penataan dan pengembangan kawasan gampong, pengembangan sistem informasi dan kerjasama gampong serta pemanfaatan sumber daya alam dan pengembangan teknologi tepat guna;

Kesimpulannya :
Dengan adanya lembaga pemerintahan untuk masyarakat Gampong, dapat diberikan titik terang terkait permasalahan masyarakat Gampong di seluruh Aceh.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh memiliki 5 bidang Tupoksi Bidang, Tupoksi Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Dan Gampong, Tupoksi Bidang Pemerintahan Mukim Dan Gampong, Tupoksi Bidang Lembaga Kemasyarakatan Gampong Dan Lembaga Adat Gampong, Tupoksi Bidang Pengembangan Kawasan, Sumber Daya Alam Dan Teknologi Tepat Guna Gampong.

Penulis          : Ruswandi
Alamat.         : Desa Batu Ragi, 
Kecamatan   : Simwulue Barat , 
Kabupaten    : Simeulueb
Mahasisswa : UIN AR-RANIRY 
Fakultas        : Uslahuddin dan Filsafat
Jurusan         : Sosiologi Agama

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update