Notification

×

Polisi Musnahkan Barang Bukti Ganja Kering

Sabtu, 22 Oktober 2022 | 08.43 WIB Last Updated 2022-10-22T01:43:49Z

Gemarnews.com, Banda Aceh - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh musnahkan sebanyak 12 bal daun ganja kering yang dijadikan barang bukti terkait kasus penyalahgunaan narkotika di halaman Polresta Banda Aceh dan di saksikan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jantho pada Jumat (21/10/2022) pagi. 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Ksatresnarkoba Kompol Tendri Wardi, S.Pt, SIK, MH mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar.

"Pemusnahan barang bukti daun ganja kering sebanyak 12 bal dilakukan dengan cara di bakar di depan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jantho, tadi pagi," ucap Kompol Tendri.

Kemudian, dalam pemusnahan ini turut menghadirkan tersangka ULUL (32), warga Gampong Lingkok, Pidie yang diamankan pada hari Minggu (22/6/2022) silam dirumahnya, sebut Kasatresnarkoba. 

Kami juga menghadirkan tersangka, dimana kasus ini juga pernah digelar di Polresta Banda Aceh beberapa waktu silam, tuturnya.

Kasatresnarkoba juga menjelaskan, perkara ini menggunakan modus  pengiriman Sparepart ketika tersangka ULUL mengirimkan melalui cargo di Bandara SIM Aceh Besar.

Perlu dijelaskan, dari 12 bal dengan berat 12.218 gram, telah disisihkan sebanyak 111.04 gram untuk dikirim ke laboratorium Medan guna untuk pengujian, dan sisa sebanyak 12.330 gram  di musnahkan dengan cara dibakar dihalaman Mapolresta Banda Aceh. 

" Perkara ini akan tahap dua hari Selasa (25/10/2022)  di Kejaksaan Negeri Jantho, " pungkasnya. [Cut Ricky]

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update