Notification

×

Iklan ok

Kejari Sabang Selamatkan Uang Negara Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Sabang

Selasa, 20 Desember 2022 | 18.18 WIB Last Updated 2022-12-20T11:18:04Z


Gemarnews.com, Aceh Besar - Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang, telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 300.000.000,- dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembebasan Lahan untuk Pengembangan TPA Lhok Batee Cot Abeuk, Kec. Sukajaya, Kota Sabang tahun anggaran 2020 pada Selasa (20/12/2022).

Adapun Penyelamatan Keuangan Negara ini berasal dari Pengembalian Kerugian Keuangan Negara/daerah yang diterima oleh penyidik dari salah satu tersangka A.n Fs dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, SH., MH., melalui Kasi Pidsus 

selaku Plh Kasi Intel menyampaikan bahwa Tim Penyidik akan berupaya semaksimal  mungkin untuk menyelamatkan Kerugian Keuangan Negara/daerah dalam perkara ini yang secara keseluruhan sebesar Rp. 1.502.935.000 sebagaimana perhitungan dari ahli sebelumnya. 

Kajari Sabang Choirul Parapat melalui Kasi Pidsus mengapresiasi itikad baik tersangka yang mau mengembalikan kerugian keuangan negara/daerah. 

"Dan sekaligus berharap akan adanya pengembalian hingga seluruh kerugian negara/daerah tersebut dapat dikembalikan sehingga salah satu tujuan pemberantasan korupsi yaitu Pemulihan keuangan negara dapat tercapai." ujar Kasi Pidsus Kejari Sabang.

Penyidik juga segera menuntaskan penyidikan perkara ini dan secepatnya akan melengkapi berkas perkara sehingga dalam waktu tidak terlalu lama lagi perkara ini dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk dilakukan persidangan. [Cut Ricky]

×
Berita Terbaru Update